Pisang merupakan salah satu komoditas unggulan dan memiliki berbagai keunggulan dibandingkan komoditas lainnya antara lain, pisang dapat diusahakan pada berbagai agroekosistem yang tersebar di seluruh Indonesia. Pasar membutuhkan pasokan pisang cukup besar dan produksinya tersedia sepanjang tahun. Pisang meiliki bermacam varietas dengan berbagai ragam penggunaan, sebagai buah segar maupun olahan. Usaha tani pisang mampu memberikan keuntungan yang cukup besar dalam waktu yang relatif singkat (1-2 tahun).Dalam pengembangan kawasan pisang, standar mutu yang digunakan mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) Pisang. Pada saat ini SNI Pisang dalam proses penyelesaian oleh Badan Standard Nasional (BSN). Penerapan SNI Pisang tersebut masih bersifat sukarela (volunteer). Standar ini menetapkan ketentuan tentang mutu, ukuran, toleransi, penampilan, pengemasan, pelabelan, rekomendasi dan higienes pada buah pisang.1. Ketentuan Mengenai MutuUntuk semua kelas pisang, ketentuan minimum yang harus dipenuhi adalah : Buah utuh; Padat; Sesuai ciri varietas atau kultivar dalam hal (kesegaran, bentuk, warna, rasa, tekstur, bintik pada permukaan kulit buah, bersih); Bebas dari kerusakan fisik (goresan atau benturan); Dalam bentuk sisiran dan bebas dari cendawan; Bebas dari aroma dan rasa asing.2. Pengkelasan Buah Pisang Pisang dapat digolang atas 3 kelas, yaitu :a. Kelas Super, Pisang bermutu paling baik (super) yaitu mencerminkan ciri varietas/ tipe komersil, bebas dari kerusakan, kecuali kerusakan sangat kecil;b. Kelas A, Pisang bermutu baik yaitu mencerminkan ciri varietas/ tipe komersil dengan kerusakan kecil yang diperbolehkan sebagai berikut :a) Penyimpangan pada bentuk dan warna buah, asal tidak mempengaruhi penampilan umum dan mutu;b) Kerusakan seperti lecet tidak boleh lebih dari 5% dan kerusakan tidak mempengaruhi daging buah.c. Kelas B, Pisang bermutu baik yaitu mencerminkan ciri varietas/ tipe komersil dengan cacat yang diperbolehkan sbb :a) Penyimpangan pada bentuk dan warna, selama masih dipertahankan sifat-sifat varietasnya,b) Kerusakan buah seperti goresan, memar, burik asalkan tidak melebihi 10% dari total permukaan;c) Seluruh kerusakan tidak mempengaruhi daging buah.3. Ketentuan Mengenai TampilanKeseragaman. Isi setiap kemasan pisang harus seragam dan berasal dari kawasan, kelas mutu dan ukuran yang sama. Untuk kelas super, warna dan kematangan harus seragam. Pisang yang tampak dari kemasan atau yang curah harus mencerminkan keseluruhan isi.Pengemasan. Pisang harus dikemas dengan cara yang dapat melindungi buah dengan baik. Bahan yang digunakan di dalam kemasan harus bersih dan memiliki mutu yang cukup untuk mencegah kerusakan eksternal maupun internal produk. Penggunaan bahan-bahan terutama kertas atau label spesifik buah yang dicetak masih dimungkinkan dengan menggunakan tinta atau lem yang tidak beracun. Pisang dikemas dalam kontainer sesuai dengan rekomendasi internasional untuk pengemasan dan pengangkutan buah dan sayuran segar (CAC/CRP 44-1995, Amd.1-2004). Kemasan harus memenuhi syrata mutu, higienis, ventilasi, dan ketahanan untuk menjamin kesesuaian penanganan, transportasi dan distribusi agar mutu tetap terjaga. Kemasan harus bebas dari bahan dan aroma asing.Kemasan Konsumen. Penandaan dan pelabelan pada kemasan harus sesuai dengan standar kemasan CODEX STAN 1-1985, Adopted 1991, 1999, 2001, 2003, 2005 dan 2008. Apabila isi kemasan tidak tampak dari luar maka kemasan harus ditandai dengan nama buah dan ditulis sebagai nama varietas/tipe komersil.Kemasan bukan eceran. Setiap kemasan dalam container harus menggunakan tulisan pada sisi yang sama, mudah dibaca dan tidak dapat dihapus. Tampak dari luar atau ditunjukkan pada dokumen yang menyertai pengiriman barang. Untuk buah yang diangkut dalam bentuk curah, label harus ditunjukkan pada dokumen yang menyertai buah.4. HigienisPisang dianjurkan untuk memenuhi syarat higienis sesuai prinsip dasar higienis makanan (CAC/CRP 1 -1996 Rev.4-2003, CAC/CRP 53-2003) atau ketentuan lain yang relevan. Pisang harus memenuhi syarat mikrobiologi sesuai dengan ketentuan standar mikrobiologi untuk maknan (CAC/GL 21-1997) atau ketentuan lainnya yang relevan.Penyunting : Ir. Edizal, MMEmail : edizal24@gmail.comsumber : Profil Pisang (profil sentra produksi), Direktorat Budidaya Tanaman Buah, Dirjen Bina Hortikultura, 2010.