Loading...

STANDAR MUTU GABAH KERING PANEN

STANDAR MUTU GABAH KERING PANEN
Penerapan standar mutu gabah kering panen padi telah ditetapkan standar mutunya oleh Badan Standardisasi Nasional. Mutu gabah kering panen yang dihasilkan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain keadaan lingkungan tumbuh, proses budidaya, panen hingga penanganan pascapanen dan faktor genetik tanaman. Penerapan penanganan pasca panen yang belum sesuai standar Good Handling Practices (GHP) dapat menyebabkan mutu gabah memiliki kadar kotoran yang tinggi dan mutu gabah yang rendah maka akan menyebabkan beras yang dihasilkan dengan mutu yang rendah Berdasarkan proses penangganannya gabah terdiri dari gabah kering panen (GKP) dan Gabah kering giling (GKG). Gabah Kering Panen (GKP), adalah gabah yang baru saja dipanen dari persawahan petani dan masih terbungkus dalam daun bendera kemudian selanjutnya akan dilakukan proses pengeringan, penyimpanan dan penggilingan. Inpres no 5 tahun 2015, mengelompokkan mutu gabah berdasarkan kadar air dan kadar hampa menjadi 3 yaitu :1) Gabah kering giling (GKG) (kadar air < 14,00% dan kadar hampa/kotor < 3,00%).2) Gabah kering panen (GKP) (kadar air 14,01-25,00% dan kadar hampa/kotor 3,01-10,00%). 3) Gabah kualitas rendah (kadar air > 25,00% dan kadar hampa/kotor > 10,00%). Penjemuran/pengeringan gabah kering panen (GKP) dilakukan di lantai penjemuran. Prosedur penjemuran gabah kering panen (GKP) dengan menggunakan alas terpal selama 3-5 hari. Selama penjemuran gabah kering panen (GKP) dilakukan pembalikan secara teratur setiap 1 – 2 jam sekali atau 4 – 6 kali dalam sehari sampai kadar air mencapai 10-13%. Waktu penjemuran pagi sekitar jam 08.00 – jam 11.00, siang dan tempering time jam 11.00 – jam 14.00, kemudian melakukan pengumpulan dengan cara langsung digulung