Cabai merupakan salah satu komoditas sayuran unggulan nasional dengan daya adaptasi dan nilai ekonomi tinggi. Selain itu, cabai termasuk komoditas strategis pertanian yang mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pelaku usaha karena kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Cabai besar (Capsicum annuum L.) merupakan tanaman hortikultura yang cukup penting di Indonesia kerana dimanfaatkan sebagai bumbu penyedap dan pelengkap unutk membuat makanan khas Indonesia. Tanaman cabai termasuk suku terung-terungan, berbentuk perdu,dan tergolong tanaman semusim. Tanaman cabai dapat hidup di tanah berpasir, tanah liat, atau tanah liat berpasir. Pupuk kandang dan pupuk kompos merupakan bahan organik yang disukai oleh tanaman cabai. Tanaman cabai juga membutuhkan sinar matahari yang cukup, karena selain digunakan untuk fotosintesis juga berfungsi untuk membantu dalam menekan hama. Kandungan zat gizi pada cabai antara lain kalori, protein, lemak, kalsium, fosfor, zat besi, vitamin A, vitamin B, dan vitamin C. Permintaan cabai terus meningkat sebagai akibat dari peningkatan jumlah penduduk dan berkembangnya pengolahan bahan makanan yang menggunakan cabai sebagai bahan bakunya seperti sambel, saus, dan mie instan. Dalam rangka menghadapi persaingan di pasar bebas, pengembangan cabai secara komersil/agribisnis perlu dilakukan sesuai prosedur yang dianjurkan agar menghasilkan produk yang bermutu, aman konsumsi dan ramah lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penerapan Standar mutu SNI 4480:2016 Cabai. Standar Nasional Indonesia (SNI) 4480:2016 merupakan revisi dari SNI 01-4480:1998 Cabai merah segar. SNI ini disusun untuk meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pangan dalam rangka memenuhi keinginan pasar terhadap komoditas cabai segar yang bermutu, aman dikonsumsi dan berdaya saing tinggi. SNI 4480:2016 cabai menetapkan ketentuan tentang mutu, ukuran dan higienis pada buah cabai besar, cabai keriting dan cabai rawit untuk konsumsi segar setelah melalui pemanenan dan pengemasan. Persyaratan umum: sehat dan utuh, penampilan segar, padat (firm), layak konsumsi, bersih atau bebas dari kotoran, bebas dari hama dan penyakit, bebas dari memar, bebas dari kerusakan karena kelembaban yang berlebihan, bebas dari bauu dan rasa asing, dan bentuk, warna, rasa sesuai deskripsi varietasnya. Pelabelan mencantumkan nama varietas; nama dan alamat perusahaan eksportir, pengemas dan atau pengumpul; asal cabai; kelas ukuran (kode ukuran atau kisaran bobot dalam satuan berat). SNI cabai mengatur batas maksimum cemaran logam berat yaitu: Arsen (AS) 0,25 mg/kg, Kadmium (CD) 0,2 mg/kg, Merkuri (Hg) 0,03 mg/kg, Timbal (Pb) 0,5 mg/kg dan timah 40 mg/kg. SNI cabai juga mengatur batas maksimum residu kandungan bahan aktif pestisida yaitu: Bendiokarb 0,2 mg/kg, Diafentiuron 0,2 mg/kg, fipronil 0,05 mg/kg, imidakloprid 0,1 mg/kg, iprodion 5 mg/kg, metamidofos 2 mg/kg, metomil 1 mg/kg, monokrotofos 0,2 mg/kg dan profenofos 5 mg/kg. Persyaratan khusus tergantung dari kelas mutu: a). Kelas super harus bebas dari kerusakan, b). Kelas 1 maksimal kerusakan 5 % dari jumlah dan c). Kelas 2 maksimal kerusakan 10 % dari jumlah. Isi setiap kemasan cabai harus seragam varietas, asal produksi, mutu dan ukuran. Kemasan harus; 1). Bermutu, bersih, berventilasi, serta tahan selama pengangkutan dan distribusi, 2). Kemasan harus bebas dari bahan dan aroma benda asing, 3). Apabila isis kemasan tidak tampak dari luar, maka kemasan harus diberi label yang berisi informasi mengenai nama varietas cabai, 4). Menggunakan tulisan pada sisi yang sama, mudah dibaca, dan tidak dapat dihapus, serta tampak dari luar, sesuai yang tertera dapa dokumen yang menyertai pengiriman barang. Penyusun: Religius Heryanto (Penyuluh BSIP Sulbar) Sumber informasi : BSIP Kortikultura