Loading...

Strategi menanggulangi Penyakit Mulut Kuku (PMK) dengan metoda Pemusnahan Hewan Terinfeksi atau Stamping Out

Strategi menanggulangi Penyakit Mulut Kuku (PMK) dengan metoda Pemusnahan Hewan Terinfeksi atau Stamping Out
Bahaya Penyakit Mulut Kuku (PMK) terhadap dunia peternakan dan beredarnya kerugian ekonomi yang ditimbulkannya, maka pemberantasan PMK yang utama adalah stamping out atau musnahkan semua ternak yang sakit termasuk ternak yang diduga sakit. Oleh karena itu kalau dengan pemotongan walaupun bersyarat dipastikan risiko penyebaran akan semakin marak. Ternak yang terkena PMK tak akan sembuh total, walaupun gejala klinis sudah hilang atau tidak terlihat lagi, tetapi virusnya tetap berada dalam tubuh ternak terinfeksi sampai dua tahun lamanya. ternak seperti ini berperan juga sebagai penyebar penyakit jadi satu-satunya cara mengatasi adalah harus dimusnahkan dan jangan dipotong atau dimakan. Stamping out/pemusnahan adalah pemusnahan hewan terinfeksi dan yang diduga telat terinfeksi dalam satu kelompok dan jika diperlukan, hewan rentan dalam kelompok lain yang telah terpapar secara langsung melalui kontak hewan dengan hewan, atau media pembawa lain yang terkontaminasi dengan virus PMK. Dapat diterapkan apabila kasus dapat diketahui dengan cepat (deteksi dini) di wilayah yang pertama kali tertular, belum menyebar luas (terlokalisir), tersedia anggaran dan tersedia sop yang memadai. Untuk di Indonesia sulit dilakukan karena pemerintah tidak dapat memberikan kompensasi pada hewan sakit yang di stamping out, hanya hewan sehat yang dimusnahkan yang dapat diberikan kompensasi (UU no 18 tahun 2009). Tujuan prosedur stamping out yaitu : pelaksanaan stamping out dimaksudkan untuk menghilangkan atau memusnahkan sumber virus PMK dalam waktu sesingkatnya atau saat PMK muncul dalam lokasi yang sangat terbatas. Persiapan untuk stamping out sebagai berikut : (a) diawali dengan penutupan daerah wabah (tindak karantina) dan (b) dilakukan pemusnahan terhadap seluruh hewan peka yang berada dalam lokasi atau radius terbatas, yaitu : telah dengan meyakinkan memperlihatkan gejala klinis PMK dan telah terekspos dengan hewan penderita PMK, misalnya berada dalam satu kandang, satu padang pengembalaan, pernah berkontak dengan penderita PMK Mekanisme atau procedure stamping out yaitu: (1) Seluruh hewan peka yang berada dalam radius 1 km dari titik kasus yaitu kasus PMK yang pertama kali didiagnosa harus dimusnahkan (stamping out) dalam waktu yang sesingkatnya dan dilakukan secara serentak, disposal dilakukan sesuai SOP yang ditentukan; (2) Seluruh hewan peka yang berada dalam radius 10 km dari titik kasus, di luar areal stamping out harus sesegera mungkin dilakukan vaksinasi terhadap seluruh hewan peka (vaksinasi darurat) dengan menggunakan strain sesuai dengan virus PMK yang sedang berjangkit; (3) Setelah proses stamping out di areal 1 km dari titik kasus selesai dilakukan dan kasus PMK terkendali atau tidak meluas ke luar dari areal 10 km dari titik kasus, selanjutnya dilakukan pemotongan seluruh hewan peka yang telah memperoleh vaksinasi dan dilakukan secara bertahap tergantung pada situasi dan kondisi lapangan. Proses ini harus sudah selesai dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sejak vaksinasi PMK selesai dilakukan. Dalam pembunuhan hewan harus diperhatikan yaitu: (a) memperhatikan kesejahteraan hewan – mengurangi semaksimal mungkin rasa sakit, (b) proses pembunuhan seluruh hewan harus dilakukan di suatu lokasi dimana tindak disposal akan dilaksanakan, (c) setelah proses pembunuhan hewan dan tindak disposal selesai dilakukan, selanjutnya dilakukan tindak dekontaminasi. Pembagian wilayah Stamping Out di bagi 3 wilayah yaitu: (a) Wilayah A, Radius 1 km dari titik kasus atau sesuai dengan batas administrasi wilayah terkecil dan dilakukan stamping out pada semua hewan di wilayah A, (b) Wilayah B, Radius 10 km dari titik kasus atau sesuai dengan batas administrasi terkecil dan dilakukan vaksinasi darurat, surveilans dan pembatasan lalu lintas ternak dan produknya termasuk lalu lintas lain yang berpotensi menyebarkan PMK, Dilakukan pemotongan bersyarat dengan pengawasan yang ketat terhadap proses pemotongan, perlakukan bagi produk dan perdagangannya, dan (c) Wilayah C, di luar radius 10 km atau daerah yang berbatasan dengan wilayah B dan dilakukan surveilans dan pengawasan lalu lintas yang ketat penulis: yoceu hadinovianti (pp bppsdmp kementan). sumber: berbagai artikel Litbang peternakan dan https://www.sembadapangan.com