Sumber-sumber pembiayaan bagi sektor pertanian, bukan hanya berasal dari dana perbankan, tetapi ada juga yang berasal dari non bank dengan model Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di perdesaan, laba BUMN, modal ventura, pegadaian dan kredit taskin. Model alternatif pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk usaha perkebunan kopi. . Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES): Penerima kredit KUPEDES adalah perorangan/perusahaan yang dinilai layak. Sektor usaha yang dapat memperoleh kredit adalah sektor pertanian, perdagangan, industri dan jasa. KUPEDES disalurkan untuk modal kerja dan investasi dengan plafon kredit Rp 25.000,- s/d Rp.25 juta, dan suku bunga komersial. Jangka Waktu kredit untuk modal kerja selama 3 bulan-24 bulan sedangkan untuk investasi selama 2 bulan s/d 36 bulan. Jaminan yang diperlukan adalah kolateral berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Bank penyalur adalah BRI Unit. Dalam KUPEDES diberikan Insentif Pembayaran Tepat Waktu/IPTW) dan restitusi bunga bagi yang membayar minimal 3 bulan setelah realisasi dan 3 bulan sebelum jatuh tempo. SWAMITRA: Penerima kredit SWAMITRA adalah pengusaha perorangan anggota dan non anggota koperasi dengan semua usaha produktif. Kredit ini diperuntukkan buat modal kerja dan investasi dengan plafon kredit Rp. Rp.1 juta s/d Rp. 50 juta dan suku bunga komersial. Jangka waktu kredit 1-3 tahun dengan jaminan agunan barang bergerak maupun tidak bergerak. Bank Pelaksana kredit adalah BUKOPIN. Kredit Kecil Investasi (KKI) dan Kredit Kecil Modal Kerja (KKM): Penerima kredit KKI adalah pengusaha kecil dengan jenis usaha semua usaha yang produktif. Peruntukan kredit untuk modal kerja dan investasi dengan plafon kredit KKI maksimum Rp 350 juta dan KKM maksimum Rp.350 juta dengan suku bunga komersial. Jangka waktu kredit untuk KKI 5 tahun dengan grace period maksimum 12 bulan. Sedangkan untuk KKM, kredit maksimum Rp. 50 Juta selama 24 bulan dan untuk kredit antara Rp 50 juta s/d 350 juta dapat diperpanjang hingga 36 bulan. Jaminan berupa agunan barang bergerak maupun tidak bergerak. Bank Pelaksana kredit KKI dan KKM adalah Bank BRI. Kredit Investasi (KI) dan KMK (kredit Modal Kerja): Penerima kredit dari KI dan KMK adalah pengusaha kelas menengah. Sektor usaha yang dapat mendapatkan kredit ini adalah semua usaha produktif. Plafon kredit untuk KI dan KMK Rp.350 juta s/d Rp. 3 milyar, sedangkan KKM maksimum Rp. 350 juta dengan suku bunga komersial. Jangka waktu kredit untuk KI adalah 5 tahun dengan grace period sesuai analisa sedangkan untuk KMK selama 36 bulan. KI dan KMK perlu jaminan berupa agunan barang bergerak maupun tidak bergerak. Bank pelaksana kredit ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BUKOPIN. Kredit Usaha Kecil (KUK): Penerima kredit adalah pengusaha kecil dengan semua usaha produktif. Plafon kredit maksimum Rp. 350 juta dengan suku bunga komersial. Jangka waktu kredit untuk modal kerja selama 1 tahun, sedangkan untuk investasi dapat mencapai 5 tahun atau sesuai dengan jenis investasi yang dibiayai. Jaminan berupa semua jenis barang bergerak maupun tidak bergerak. Bank pelaksana adalah Bank Danamon, Bank BNI, Bank Mandiri dan bank Bukopin. Non Kredit Usaha Kecil (Non KUK): Penerima kredit adalah pengusaha menengah dengan semua usaha produktif. Plafon kredit Rp 350 juta sampai 5 milyar dengan suku bunga komersial. Jangka waktu untuk modal kerja adalah 1 tahun, sedangkan untuk investasi disesuaikan dengan jenis investasi atau jangka waktu yang ditentukan. Jaminan berupa semua jenis barang begerak maupun tidak bergerak. Bank Pelaksana adalah BNI. Kredit Agribisnis: Penerima kredit adalah pengusaha menengah, dengan usaha produktif di bidang pertanian. Plafon kredit di atas Rp.1 milyar s/d batas maksimal pemberian kredit dengan suku bunga komersial. Jangka waktu pemberian kredit untuk modal kerja selama 1 tahun, sedangkan untuk investasi disesuaikan dengan jenis investasi yang dibiayai atau jangka waktu yang ditentukan. Jaminan berupa semua jenis barang bergerak maupun tidak bergerak. Bank Pelaksana adalah Bank BUKOPIN. Kredit Lokal (pinjaman Rekening Koran): Penerima kredit adalah calon debitur yang memenuhi persyaratan dengan jenis usaha semua usaha produktif. Plafon kredit sesuai kebutuhan dengan suku bunga komersial dengan jangka waktu maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang. Jaminan berupa semua jenis barang bergerak mauoun tidak bergerak. Bank Pelaksana adalah Bank BCA. Pinjaman Angsuran: Penerima kredit adalah calon debitur yang memenuhi persyaratan dengan semua usaha produktif. Plafon kredit sesuai dengan kebutuhan dengan suku bunga komersial, jangka waktu pinjaman maksimum 3 tahun. Jaminan berupa agunan barang bergerak maupun tidak bergerak. Bank Pelaksana adalah BCA. Kredit taskin Agribisnis: Penerima kredit adalah kelompok taskin (keluarga pra sejahtera dan sejahtera I) yang melakukan kegiatan agribisnis. Plafon kredit untuk kelompok maksimal Rp.50 juta dan untuk angota kelompok Rp. 2 juta. Suku bunga 12 %, dengan jangka waktu s/d 3 tahun. Jaminan berupa kelayakan usaha Bank. Bank Pelaksana adalah Bank BPD. Modal Ventura: Penerima kredit adalah pengusaha kecil dan menengah yang berusaha di semua kegiatan agribisnis. Plafon kredit untuk PMV daerah maksimum Rp. Rp 100 juta dan untuk PT BAV maksimum Rp. 500 juta. Pola pembiayaan dengan pola penyertaan langsung dan bagi hasil. Jangka waktu 3-6 tahun. Pelaksana adalah PT Bahana Ventura dan PMV Daerah. Laba BUMN/PKBL: Penerima kredit adalah pengusaha kecil dan menengah dengan sektor usaha semua kegiatan agribisnis. Plafon kredit tergantung jenis usahanya. Agunan ada atau tanpa agunan, dengan bunga 6-12% per tahun. Pelaksana BUMN-BUMN setempat. Oleh: Sri Wijiastuti, Penyuluh pertanian Madya Sumber: PROFIL PELUANG DAN POTENSI INVESTASI KOPI, Pusat Perizinan dan Investasi. Departemen Pertanian. 2008.