Loading...

Tata Hubungan Kerja Penyuluhan Pertanian

Tata Hubungan Kerja Penyuluhan Pertanian
A. Tata Hubungan Kerja Penyuluhan Pertanian Tingkat Pusat 1. Hubungan Kerja Pembinaan a. Menteri Pertanian membina hubungan kerja antara Penelitian Pertanian, Penyuluhan Pertanian dan Direktorat Jenderal Teknis ; a1. Mengarahkan terjalinnya hubungan kerja yang produktif, efektif dan efesien antara penelitian pertanian dengan penyuluhan pertanian dan Direktorat Jenderal teknis lingkup pertanian yang ada dipusat. a2. Mengarahkan penelitian pertanian meneliti yang sangat dibutuhkan pelaku utama, dapat diterapkan pelaku utama di lapangan dan sesuatu yang dibutuhkan pelaku utama kedepan. a3. Mengarahkan penyuluhan pertanian melakukan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, tehnologi, permodalan, dan sumberdaya lainya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. a4. Mengarahkan Direktorat Jenderal Teknis menyediakan materi, sarana dan perlengkapan lainya yang dibutuhkan pelaku utama, akibat adanya tehnologi baru yang akan diterapkan, dengan bimbingan dan arahan dari penyuluhan . b. Penelitian Pusat membina Penelitian yang ada di BPTP / Propinsi ; b1. Penelitian pusat membina penilitian yang ada di BPTP Propinsi yang berhubungan dengan prosedur adminitrasi yang berlaku. b2. Penilitian pusat membina penilitian yang ada di BPTP Propinsi yang berhubungan dengan prosedur teknik yang telah ditetapkan b3. Penilitian pusat membina penelitian yang ada di BPTP Propinsi supaya melakukan penelitian yang sangat dibutuhkan pelaku utama, dapat diterapkan pelaku utama di lapangan dan sesuatu yang dibutuhkan pelaku utama kedepan. c. Penyuluhan Pusat membina penyuluhan di Bakorluh / Propinsi ; c1. Melakukan koordinasi, intergrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, intitusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan. c2. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan propinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional. c3. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluhan PNS, Swadaya dan Swasta.