Pengembangan agribisnis jeruk di Indonesia menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, hal ini dapat dilihat dari semakin banyak produsen dan pelaku agribisnis yang menanam jeruk secara komersial. Meskipun demikian, pengembangan jeruk yang meningkat secara signifikan ini belum sepenuhnya didukung oleh inovasi teknologi maju yang mengacu pada Good Agricultural Practices (GAP), akibatnya mutu yang dihasilkan belum dapat memenuhi standar yang diinginkan pasar baik pasar dalam negeri maupun pasar internasional. Mutu buah jeruk salah satunya dipengaruhi oleh kegiatan panen dan penanganan pascapanen. Beberapa kesalahan yang sering dilakukan pada saat panen antara lain: 1) Panen pada saat buah belum masak atau membiarkan buah di pohon melampaui batas masak fisiologis demi mengejar harga tinggi atau karena terjerat sitem ijon; 2) Penggunaan alat panen yang tidak tepat dan cara panen yang belum benar. Kondisi ini biasanya diperparah oleh penanganan pascapanen yang kurang memadai seperti penggunaan wadah (packing) yang tidak tepat, pengangkutan dari kebun ke gudang yang sembarangan, belum dilakukan sortasi dan grading (pemutuan) dan lain sebagainya. Ketentuan Mengenai Mutu Ketentuan Minimum Untuk semua kelas komoditas jeruk, ketentuan minimum yang harus dipenuhi adalah: utuh, padat (firm), penampilan segar, layak dikonsumsi, bersih, bebas dari hama penyakit dan memar, bebas dari kerusakan akibat suhu rendah atau suhu tinggi, bebas dari kelembaban eksternal yang abnormal kecuali pengembunan sesaat setelah pemindahan dari tempat penyimpanan dingin. Pemanenan Buah jeruk harus dipetik secara hati-hati dan kematangan yang tepat sesuai dengan kreteria ciri varietas atau jenis komersial dan lingkungan tumbuhnya. Perkembangan dan kondisi jeruk harus memungkinkan untuk mendukung penanganan dan pengangkutan hingga sampai ke tujuan dalam kondisi yang diinginkan Ketentuan Kematangan Padatan terlarut total daging buah minimum 8° Brix menggambarkan nilai rata-rata keseluruhan bagian daging buah. Warna buah harus menunjukkan ciri varietas dan atau tipe komersial serta lokasi tanam. Perlakuan pengkuningan kulit buah (degreening) tidak dibolehkan. Pelilinan diperkenalkan sepanjang tidak menyebabkan perubahan mutu dan karakteristik buah dengan memperhatikan persyaratan keamanan pangan Pengkelasan Buah jeruk digolongkan dalam 3 (tiga) kelas mutu, yaitu: Kelas Super: Jeruk bermutu paling baik (super) yang mencerminkan ciri varietas/tipe komersial, bebas dari kerusakan Kelas A: Jeruk bermutu baik, yang mencerminkan ciri varietas/tipe komersial, dengan kerusakan kecil yang diperbolehkan, antara lain sedikit penyimpangan bentuk, warna kulit, cacat tidak mempengaruhi daging buah, sedikit penyimpangan pada kulit akibat mekanis, dan total area yang mengalami penyimpangan dan cacat maksimum 10% total luas permukaan buah Kelas B: Jeruk bermutu baik, yang mencerminkan ciri varietas/tipe komerisal dengan kerusakan kecil yang diperbolehkan, antara lain sedikit penyimpangan bentuk, warna kulit, sedikit penyimpangan pada kulit terkait dengan pembentukan buah, sedikit bekas luka/cacat pada kulit akibat mekanis, total area yang mengalami penyimpangan dan cacat maksimum15% dari total luas permukaan buah dan penyimpangan tersebut tidak boleh mempengaruhi mutu daging buah Ketentuan Mengenai Ukuran Kode ukuran ditentukan berdasarkan bobot atau diameter maksimum buah jeruk yang diukur secara melintang, sesuai tabel dibawah ini: Kode Ukuran Bobot (gram) 1 > 70 2 61-70 3 51-60 4 40-50 Ketentuan Mengenai Toleransi Mutu Kelas Super Batas toleransi mutu kelas super, yang diperkenankan tidak memenuhi ketentuan mutu, maksimum 5% dari jumlah atau bobot tetapi masih termasuk kelas A Kelas A Batas toleransi mutu kelas A, yang diperkenankan tidak memenuhi ketentuan mutu maksimum 10% dari jumlah atau bobot jeruk tetapi masih termasuk dalam kelas B Kelas B Batas toleransi mutu kelas B, yang diperkenankan tidak memenuhi ketentuan mutu maksimum 10% dari jumlah atau bobot jeruk tetapi masih memenuhi persyaratan minimum Toleransi Ukuran Untuk semua kelas, batas toleransi ukuran yang diperbolehkan adalah 10% berdasarkan jumlah atau bobot di atas atau di bawah kisaran ukuran yang ditentukan Penandaan dan Pelabelan Untuk kemasan konsumen, penandaan dan pelabelan kemasan harus sesuai dengan standar kemasan. Apabila isi kemasan tidak tampak dari luar, maka kemasan harus diberi label yang berisi informasi mengenai nama buah dan ditulis sebagai nama varietas. Untuk kemasan bukan eceran, setiap kemasan dalam container harus menggunakan tulisan pada sisi yang sama, mudah dibaca dan tidak mudah dihapus. Untuk buah yang diangkut dalam bentuk curah, label harus ditunjukkan pada dokumen yang menyertai buah. Pelabelan mencantumkan nama dan varietas buah, nama dan alamat perusahaan eksportir, asal buah, kelas, ukuran dan jumlah buah.