Telekonferensi Tata Cara Penetapan Pupuk Bersubsidi
Hari Jumat, 21 Juni Tahun 2024. Penyuluh Pertanian di Unit Pelaksana Teknis-Balai Penyuluhan Pertanian (UPT-BPP) Kecamatan Bukit Batu, mengikuti telekonferensi mengenai Tata Cara Penetapan Dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pertemuan jarak jauh berbasis elektronik itu, diikuti dari Kantor BPP yang terletak di Gedung Terpadu, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Selari. Telekonferensi bersama BPPSDMP Kementan RI, dihadiri oleh PPL dari beberapa desa di Kecamatan Bukit Batu. Berikut ini catatan dari kegiatan program Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) di AOR BPPSDMP tersebut. Salah satu faktor pengungkit produktivitas dan produksi pertanian adalah pupuk. Pupuk memberikan kontribusi antara 15% sampai 80% terhadap produktivitas. Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP yang merupakan narasumber MSPP mengatakan tujuan Pupuk Bersubsidi pada Perpres 77 Tahun 2005. Pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional. Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran jenis pupuk pertanian. Cara mendapatkan pupuk besubsidi daiantaranya terdaftar ke dalam kelompok tani dan penerima pupuk bersubsidi dalam e-RDKK, membawa Kartu tani atau KTP, membeli pupuk sesuai dengan lokasi kios yang telah ditetapkan dalam e-RDKK. “Solusi dari Kesulitan Penambahan Pupuk Bersubsidi yaitu Penebusan pupuk bersubsidi dapat menggunakan KTP, jika tidak memliki kartu tani, Penebusan secara berkelompok melalui kelompok tani.” Tutup pemateri. Berita media online bahwa Menteri Pertanian memastikan tambahan anggaran Rp. 5,83 triliun untuk peningkatan produksi pangan dan antisipasi krisis pangan akibat El Nino.. Tambahan anggaran untuk mendukung upaya khusus percepatan tanam dan peningkatan produksi padi dan jagung. Penambahan anggaran pupuk bersubsidi juga sudah disetujui Presiden dan diharapkan dapat segera terealisasi. Hal ini juga disusul kabar akan terbitnya surat keputusan Menteri Keuangan, tentang anggaran biaya tambahan pupuk bersubsidi 2024, sebesar Rp14 triliun dalam waktu dekat.