Upaya memperpendek rantai tataniaga beras dan mengembalikan nilai tambah ke tangan petani mulai diwujudkan di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Melalui kegiatan temu usaha petani padi dengan pelaku usaha, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pangatikan mempertemukan petani dengan pemilik dapur SPPG dalam skema kerja sama kontrak farming. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9 Desember 2025 di aula BPP Pangatikan.
Sebanyak 30 orang petani yang berasal dari delapan desa di Kecamatan Pangatikan hadir dalam kegiatan tersebut, bersama dua pelaku usaha pemilik dapur SPPG, yakni Fauzan, ST., MB dan Syaeful, SE. Temu usaha ini difokuskan pada pembahasan efektivitas rantai tataniaga beras melalui pola kemitraan langsung antara petani dan pelaku usaha, tanpa melalui rantai perantara yang panjang.
Selama ini, sebagian besar petani Pangatikan menjual hasil panennya dalam bentuk gabah basah kepada pengepul atau tengkulak, sementara hanya sebagian kecil yang menggiling gabah untuk konsumsi keluarga. Kondisi tersebut membuat posisi tawar petani lemah dan nilai tambah lebih banyak dinikmati di tingkat hilir.
Melalui skema kontrak farming yang ditawarkan dapur SPPG, harga beras disepakati sebesar Rp14.000 per kilogram. Dengan asumsi harga gabah Rp6.500 per kilogram dan biaya penggilingan Rp800 per kilogram, maka harga pokok produksi beras di tingkat petani mencapai Rp13.000 per kilogram. Artinya, masih terdapat nilai tambah sebesar Rp1.000 per kilogram yang dapat dinikmati langsung oleh petani.
Petani menyambut positif pelaksanaan temu usaha ini karena memberikan kepastian pasar dan harga, sekaligus mengurangi risiko fluktuasi harga. Ke depan, petani berharap pola kontrak farming tidak hanya diterapkan pada komoditas beras, tetapi juga pada komoditas pertanian lainnya sebagai strategi perlindungan dan penguatan ekonomi petani.