Loading...

Toleransi Mutu Belimbing

Toleransi Mutu Belimbing
Belimbing merupakan salah satu buah yang memiliki nilai komersial di Indonesia dan memiliki pasar dengan segmen tersendiri mulai dari pasar tradisional hingga pasar modern. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan jaminan mutu untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan petani, maka buah belimbing yang dihasilkan harus memenuhi standar yang diterima konsumen secara luas, baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional. Standar mutu belimbing yang dijadikan acuan untuk menghasilkan mutu belimbing yang baik adalah SNI (Standar nasional Indonesia). Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-4491-1998, Buah belimbing manis segar direvisi berdasarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya untuk menghasilkan belimbing bermutu sesuai permintaan pasar . Standar Nasional Indonesia (SNI) belimbing disusun dengan harapan buah belimbing Indonesia memiliki standar yang dapat diterima pasar internasional. Ruang lingkup Standar ini menetapkan ketentuan tentang mutu, ukuran, toleransi, penampilan, pengemas an, pelabelan, rekomendasi dan higienis pada buah belimbing (Averrhoa carambola L.). Standar ini berlaku untuk varietas komersial dari belimbing famili Oxalidaceae yang dipasar kan untuk konsumsi segar setelah penanganan dan pengemasan. Belimbing untuk kebutuh an industri/olahan tidak termasuk dalam standar ini. Adapun ketentuan mengenai toleransi mutu sebagai berikut. Ketentuan mengenai toleransi Toleransi mutu Kelas super Batas toleransi mutu kelas super, yang diperkenankan tidak memenuhi ketentuan mutu, maksimum 5 % dari jumlah atau bobot belimbing tetapi masih termasuk dalam kelas A. Kelas A Batas toleransi mutu kelas A, yang diperkenankan tidak memenuhi ketentuan mutu mak simum 10 % dari jumlah atau bobot belimbing tetapi masih masuk kelas B. Kelas B Batas toleransi mutu kelas B, yang diperkenankan tidak memenuhi ketentuan mutu mak- simum 10 % dari jumlah atau bobot belimbing tapi masih memenuhi ketentuan minimum. Toleransi ukuran Untuk kelas super 5 % dan untuk kelas A dan kelas B adalah 10 %, berdasarkan jumlah atau bobot di atas atau di bawah kisaran ukuran yang ditentukan. Ketentuan mengenai penampilan Keseragaman Isi setiap kemasan belimbing harus seragam dan berasal dari kawasan, kelas mutu dan ukuran yang sama. Belimbing yang tampak dari kemasan atau yang curah harus mence- minkan keseluruhan isi. 2.Pengemasan Belimbing harus dikemas dengan cara yang dapat melindungi buah dengan baik. Bahan yang digunakan di dalam kemasan harus bersih dan memiliki mutu yang cukup untuk mencegah kerusakan eksternal maupun internal buah. Penggunaan bahan-bahan teruta ma kertas atau label spesifikasi buah yang dicetak masih dimungkinkan dengan menggu nakan tinta atau lem yang tidak beracun. Belimbing dikemas dalam kontainer sesuai de ngan rekomendasi internasional untuk pengemasan dan pengangkutan buah dan sayuran segar (CAC/RCP 44-1995, Amd.1-2004). Kemasan harus memenuhi syarat mutu, higienis, ventilasi dan ketahanan untuk menjamin kesesuaian penanganan dan pengiriman untuk mempertahankan mutu. Kemasan harus bebas dari bahan dan aroma asing. Penandaan dan pelabelan 1 Kemasan konsumen Penandaan dan pelabelan pada kemasan harus memenuhi standar kemasan CODEX STAN1-1985, Adopted 1991, 1999, 2001, 2003, 2005 and 2008. Apabila isi kemasan tidak tampak dari luar, maka kemasan harus diberi label yang berisi informasi mengenai nama buah dan ditulis sebagai nama varietas. 2 Kemasan bukan eceran Setiap kemasan dalam kontainer harus menggunakan tulisan pada sisi yang sama, mudah dibaca dan tidak dapat dihapus, serta tampak dari luar atau ditunjukkan pada dokumen yang menyertai pengiriman barang. Untuk buah yang diangkut dalam bentuk curah, label harus ditunjukkan pada dokumen yang menyertai buah. Pelabelan sekurang-kurangnya mencantumkan: Nama dan varietas buah; nama dan alamat perusahaan eksportir, pengemas dan atau pengumpul; asal buah; kelas; ukuran (kode ukuran atau kisaran bobot dalam gram); jumlah buah. Cemaran logam berat Belimbing harus memenuhi syarat di bawah batas maksimum cemaran logam berat sesuai dengan Lampiran A. Higienis 1 Belimbing dianjurkan untuk memenuhi syarat higienis sesuai dengan prinsip dasar higienis makanan (CAC/RCP 1-1969, Rev. 4-2003, CAC/RCP 53-2003) atau ketentuan lain yang relevan. 2 Produk harus memenuhi syarat mikrobiologi sesuai dengan ketentuan standar mikrobiologi untuk makanan (CAC/GL 21-1997) atau ketentuan lain yang relevan. Metode pengambilan contoh 1.Uji organoleptik Pengambilan contoh yang digunakan dalam ketentuan ini harus sesuai CAC/GL 50-2004. 2. Uji cemaran logam berat Pengambilan contoh yang digunakan dalam ketentuan ini harus sesuai CAC/GL 50-2004. Metode pengujian 1 Uji organoleptik Pengujian organoleptik dalam ketentuan ini harus sesuai dengan pedoman pengujian organoleptik pada buah (OECD, 2005). 2 Uji cemaran logam berat Pengujian cemaran logam berat dalam ketentuan ini harus sesuai dengan CODEX STAN 228-2001. Penulis: Yulia Tri S (Penyulug Pertanian madya) Email: yuliatrisedyowati@yahoo.co.id Sumber: 1. Badan Standardisasi Nasional - Bsn 2. Direktorat Tanaman Buah, Drektorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, 2004, Standar Prosedur Operasional (SPO) Belimbing 3. Sumber gambar: http://id.wikipedia.org/wiki/Belimbing"