Presiden RI, Bapak Joko Widodo, pada Pembukaan Rapat Kerja NasionalPembangunan Pertanian Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 memberikan aarahan bahwa "KIta harus bisa mengkorporasikan petani. Petani ini kalau sudah clusteringnya dapat, kemudian tahapan berikutnya dikorporasikan. Artinya skala ekonomi itu harus ada. Tanpa itu kalau hanya kecil-kecil, tidak dalam skala ekonomi, tidak ada efisiensi di situ. Menkorporasikan petani, mengkorporasikan BUMDes-nya dalam sebuah skala yang besar, baru akan mucul sebuah efisiensi." Menghadirkan strategi dan terobosan untuk terus mengawal ketersediaan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani merupakan suatu prioritas yang tidak pernah padam untuk diwujudkan, Berdasarkan arahan di atas, Bapak Presiden Joko Widodo meyakini bahwa dengan mengkorporasikan petani, maka petani akan meningkatkan posisi tawarnya, memudahkan petani dalam mengkases modal, teknologi, akses informasi dan asuransi, sehingga mempunyai skala ekonomi usaha pertaniannya. Untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden sebagai mana tersebut di atas, Bapak Menteri Pertanian telah menetapkan regulasi sebagai dasar hukum implementasi korporasi petani, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/20218 tanggal 18 April 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi. Pasal 18 Permentan Nomor 18 tahun 2028, menyatakan bahwa Kelembagaan Petani dalam mempercepat pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani harus melakukan: a. konsolidasi ke dalam Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum pada skala kawasan; b. penguatan jejaring Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum dengan kelembagaan pelayanan teknis pertanian, serta prasarana dan sarana pertanian; dan c. peningkatan akses Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum terhadap sumber pembiayaan, asuransi, pengolahan dan pemasaran produk pertanian. Selanjutnya, pasal 19 menyatakan bahwa pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari subsistem hulu-hilir dalam suatu sistem usaha pertanian dengan memperhatikan aspek sosial budaya, aspek teknis (sains dan teknologi), aspek ekonomi dan aspek ekologi atau lingkungan, dan pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani dimaksud mengikutsertakan kelembagaan petani dan pelaku usaha. Pengertian: 1. Kawasan Pertanian adalah gabungan sentra-sentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan wilaya secara berkelanjutan serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi dan keneeradaan infrastruktur penunjang; 2. Korporasi Petani adalah kelembagaan ekonomi petani yang berbadan hukum berbentuk Koperasi atau Badan hukum lain (Perusahaan Terbatas/PT) dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani; 3. Kawasan Pertanian berbasis Korporasi adalah Kawasan Pertanian yang dikembangkan dengan strategi memberdayakan dan mengkorporasikan petani. 5 (Lima) Elemen Utama Pembentukan Korporasi Petani adalah: Konsolidasi petani ke dalam suatu kelembagaan korporasi; Konektivitas dengan mitra industri pengolahan dan perdagangan modern; Aksesibilitas terhadap sarana pertanian modern; Aksesibiltas terhadap permodalan; Aksesibilitas terhadap fasilitas dan infrastruktur publiik Kelima Elemen di atas sebagai satu kesatuan yang menopang keberlanjutan kelembagaan Korporasi Petani 1. Konsolidasi Petani Karakteristik umum pertanian rakyat yang berskala kecil, tersebar dan terfokus di on farm, mengakibatkan Usaha Tani tidak efisien dan cenderung subsisten. Produk yang dihasilkan Petani umumnya memiliki jenis dan mutu yang tidak seragam, serta manajemen usaha yang masih tradisional. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengkonsolidasikan Petani ke dalam kelompoktani (Poktan) - Gabungan kelompoktani (Gapoktan) - Kelompok Usaha Bersama (KUB) - Korporasi Petani (kelembagaan ekonomi petani) agar mampu memperoleh berbagai efisiensi dalam mendapatkan sarana produksi dan memasarkan produk, sehingga Kelembagaan Petani yang masih terfokus di on farm dapat bertransformasi menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum yang terintegrasi dalam suatu lembaga Korporasi Petani. Gabungan Kelompok Tani yang telah terkonsolidasi dapat berintegrasi atau membentuk Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berupa koperasi atau badan usaha lain (Perusahaan Terbatas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat bermitra dengan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan atau perdagangan. Dalam rangka membentuk lembaga Korporasi Petani diperlukan langkah konsolidasi, agar gabungan Petani dapat meningkatkan skala ekonomi usahanya serta memperoleh kemudahan untuk mengakses sumber pembiayaan dan pemasaran. Upaya tersebut efektif untuk mengutuhkan rantai nilai mulai dari pengadaan sarana, prasarana, pengolahan sampai pemasaran. Konsolidasi petani diawali dengan mengidentifikasi Gabungan Kelompok Tani yang memiliki kesamaan komoditas dan spesialisasi jenis produk. Melalui konsolidasi Petani ke dalam kelembagaan korporasi, akan terbentuk Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum yang terorganisir dan memiliki kesamaan tujuan usaha. Dengan demikian, petani tidak hanya berperan sebagai produsen bahan mentah, tetapi juga mampu berperan sebagai penyedia bahan baku atau bahan setengah jadi yang dibutuhkan perusahaan industri pengolahan secara berkesinambungan. Dengan demikian, Petani terlibat secara aktif sebagai pelaku pasar, sehingga memperkuat posisi tawar petani (bargaining position) terutama dalam penetapan harga dan penetapan standar kualitas. 2. Konektivitas dengan Mitra Industri Pengolahan dan Perdagangan Modern Interaksi antara Korporasi Petanidengan kelembagaan usaha ekonomi lainnya dapat meningkatkan aksesibilitas Petani ke pasar dan sumber pembiayaan Korporasi antara kelompok usaha industri atau perdagangan dengan Korporasi Petani, dapat memfasilitasi kebutuhan sarana produksi dalam bentuk tunai atau natura yang dikelola oleh Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum sebagai bentuk pinjaman modal. 3. Aksesibilitas terhadap Sarana Pertanian Modern Skala kepemilikan usaha individu Petani yang relatif kecil tidak efisien apabila menggunakan alat dan mesin pertanian modern yang harganya relative mahal. Melalui Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum, kepemilikan alat dan mesin pertanian modern dimungkinkan untuk digunakan secara bersama yang biaya pengadaan dan operasionalnya relatif lebih murah. Alat dan mesin pertanian seperti traktor besar, transplanter multiguna, combine harvester, rumah pengering, warehouse, dan cold storage membutuhkan biaya pengadaan, operasional serta pemeliharaan yang relatif mahal, namun dimungkinkan apabila dimiliki dan dikelola oleh Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum. Di samping itu, pengadaan sarana produksi seperti bibit, benih, pupuk, pestisida dan obat-obatan serta sarana lainnya dapat diperoleh dengan harga yang lebih murah apabila dikelola oleh Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum. 4. Aksesibilitas terhadap Permodalan dan Asuransi Usaha pertanian yang dikelola oleh Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum dapat lebih menjamin: (1) kelayakan skala usaha; (2) peningkatan produktivitas budidaya; (3) dampak gejolak harga melalui perencanaan pola dan pengaturan jadwal tanam/panen; serta (4) pemilihan jenis dan pengaturan mutu produk yang bernilai tambah lebih tinggi. Dengan demikian, dapat menekan risiko kegagalan Usaha, sehingga lebih menarik bagi lembaga pembiayaan untuk meminjamkan modal usaha. Di samping itu, Korporasi Petani yang dikelola dalam skala kawasan dapat lebih menarik bagi sumber pembiayaan yang berasal dari kementerian/lembaga yang membidangi pengembangan usaha kecil dan menengah; perindustrian dan perdagangan; lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan; serta swasta diantaranya melalui dana Corporate Social Responsibilty (CSR). Asuransi Usaha Tani secara mandiri akan lebih mudah dirintis melalui Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum, karena lebih meningkatkan kepercayaan lembaga asuransi dalam memberikan penjaminan. Konsep pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi. 5. Aksesibilitas terhadap Fasilitas Infrastruktur Publik Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum yang terbentuk dalam skala kawasan akan lebih membuka peluang untuk mendapatkan kemudahan akses terhadap infrastruktur publik, terutama pengairan dan prasarana transportasi, infrastruktur jalan, komunikasi dan energi, sehingga akan memiliki posisi tawar yang lebih tinggi untuk mengusulkan kepada pemerintah agar menyediakan infrastruktur publik dibutuhkan. Di samping itu, Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum yang terbentuk dalam skala kawasan, mampu secara swadaya membiayai pengadaan dan/atau pemeliharaan sebagian fasilitas infrastruktur publik yang belum tersedia. Dr. Ir. M. Saleh Mokhtar, M.P Penyuluh Pertanian Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDM Pertanian Sumber : Permentan Nomor: 18 Tahun 2018; Paparan Kepala Pusat Penyuluah Pertanian (2018)