Standardisasi merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan sekaligus produsen dalam negeri. Standar membantu untuk menyelaraskan spesifikasi teknis produk dan jasa yang membuat industri lebih efisien dan meningkatkan daya saingnya untuk perdagangan internasional. Kesesuaian dengan Standar membantu meyakinkan konsumen bahwa produk tersebut aman, efisien dan baik untuk lingkungan. Melalui regulasi teknis yang berbasis standardisasi dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestic, khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Melalui instrumen yang sama, dapat dicegah masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar dalam negeri karena berharga rendah. Sistem Standardisasi Nasional di bidang Pertanian yang selanjutnya disebut Sistem Standardisasi Pertanian (SSP) adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional di bidang pertanian, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, persiapan akreditasi, verifikasi, sertifikasi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan, serta pendidikan dan pelatihan standardisasi. Standardisasi bidang pertanian adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merivisi standar di bidang pertanian, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak. Standar bidang pertanian adalah Standar Nasional Indonesia atau Persyaratan Teknis Minimal. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar resmi yang berlaku di Indonesia. Untuk sektor pertanian, telah banyak standar yang dihasilkan seperti SNI produk, SNI alat dan mesin maupun SNI metode pengujian. SNI merupakan spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional (Permentan 58 Tahun 2007 Tentang Sistem Standardisasi Pertanian). Peranan Standar adalah 1). Memperkuat daya saing nasional; 2). Meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar; 3). Melindungi keselamatan konsumen, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan dan keamanan; 4).Upaya perlindungan terhadap produsen nasional dari persaingan usaha tidak sehat (Kalau produknya standart meminimalkan adanya perang harga). Manfaat penetapan pemberlakuan SNI untuk melindungi kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, dan/atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri, serta meningkatkan daya saing di era Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Selain melindungi pasar domestik, penerapan SNI memberikan manfaat yang cukup besar, baik dari sisi ekonomi (Quality not Quantity), kesehatan (Quality Control) dan keselamatan (Safety Procedure) , maupun lingkungan hidup (Syarat kandungan tertentu). Penerapan SNI sektor pertanian sampai saat ini sebagian besar masih bersifat sukarela, namun penerapannya dapat diwajibkan dengan beberapa pertimbangan yang menyangkut keamanan, keselamatan dan kesehatan. Penerapan wajib tersebut dapat ditetapkan oleh instansi teknis yang terkait dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan sarana prasarana pendukung seperti laboratorium dan lembaga sertifikasi. Jika SNI produk pertanian yang telah ditetapkan dapat diterapkan dengan baik, maka ini dapat menjadi keunggulan komparatif bagi produk tersebut. Adapun beberapa SNI dibidang pertanian yang dapat dipedomani antara lain; SNI 8969:2021 Indogap-Cara budidaya tanaman pangan yang baik; SNI 8172:2015 Benih padi hibrida; SNI 6233:2015 Benih padi inbrida; SNI 6944:2015 Benih jagung hibrida; SNI 6232:2015 Benih jagung bersari bebas; SNI 6234:2015 Benih kedelai; SNI 01-0224 Gabah, standar mutu; SNI 6128 Beras; SNI 4483 Jagung (bahan pakan ternak); SNI 3920 Jagung; SNI 01-3921 Kacang tanah; SNI 01-3922 Kedelai; SNI 01-3923 Kacang hijau; SNI 01-3157 Sorgum; SNI01-1680 Iles-iles; SNI 01-4493 Ubi Jalar; SNI 7938 Umbi Porang; SNI 7313 Batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian, SNI 7387 Batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan; SNI 7388 Batas maksimum cemaran mikroba dalam pangan; SNI 8027 Agen Pengendali hayati; SNI 733 Ketetntuan gudang komoditas pertanian. Penyusun; Religius Heryanto (Penyuluh BPTP Sulbar) Sumber Informasi : Permentan 58 Tahun 2007 Tentang Sistem Standardisasi Pertanian dan Pedoman Teknis Pengembangan Standardisasi Kementerian Pertanian