Loading...

UPPO Memperbaiki Kesuburan Lahan

UPPO Memperbaiki Kesuburan Lahan
Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) fasilitas Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang dilengkapi dengan: rumah kompos, alat pengolah pupuk organik, ternak, kandang komunal, bak fermentasi dan kendaraan roda 3. Tujuan dari kegiatan UPPO, yaitu : (1) Menyediakan fasilitas terpadu pengolahan bahan organik (jerami, sisa tanaman, limbah ternak, sampah organik) menjadi kompos (pupuk organik); (2) Mengoptimalkan pemanfaatan limbah kotoran hewan yang dimiliki kelompok peternak sebagai bahan baku kompos (pupuk organik); (3) Membantu petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk organik insitu, olehdari dan untuk petani; (4) Mensubstitusi kebutuhan pupuk an-organik; (5) Memperbaiki kesuburan dan produktivitas lahan pertanian; (6) Meningkatkan populasi ternak; (7) Membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja di pedesaan; (8) Media pelatihan dan penelitian bagi berbagai kalangan masyarakat, termasuk petani, mahasiswa dan karyawan; (9) Melestarikan sumberdaya lahan pertanian dan lingkungan. Pengembangan UPPO, dalam pelaksanaannya difasilitasi melalui bantuan pemerintah. Mekanisme penggunaan bantuan pemerintah tersebut berpedoman pada : Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 173/PMK.05/2016 tanggal 17 November 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 62/Permentan/RC.110/12/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 1397/RC.110/C/12/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2017. Fasilitasi atau stimulan yang diberikan pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan unit pengolah pupuk organik dapat digunakan untuk pembelian/pengadaan: rumah kompos, mesin alat pengolah pupuk organik (APPO), ternak dan obat-obatan, kandang komunal dan bak fermentasi, pakan ternak dan atau kendaraan roda tiga, (jika anggaran memungkinkan); dengan mekanisme penyaluran melalui “transfer uang” ke rekening penerima bantuan. Pengadaan bangunan, peralatan dan ternak dan pendukung lainnya disesuaikan dengan standar/spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Pengadaan ternak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari instansi yang berwenang/Dinas Peternakan setempat. Di samping itu, penerima bantuan UPPO hendaknya dapat menyediakan lahan sebagai tempat bangunan/rumah kompos dan kandang, yang dikukuhkan dengan surat pernyataan Hibah/Hak Guna Pakai atau dengan perjanjian lainnya, apabila lahan tersebut bukan milik penerima bantuan dengan maksud agar keberlangsungan kegiatan UPPO dapat terjamin. Penulis : Arliza, SP ( Penyuluh Pertanian kec. Tabir, Kab. Merangin ) Sumber Tulisan : https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/mimbar-penyuluhan/5382-uppo-memperbaiki-kesuburan-lahan-mengangkat-produksi