Loading...

WASPADA KEBAKARAN LAHAN/KEBUN (PEMBUKAAN DAN PENGOLAHAN LAHAN PERKEBUNAN TANPA MEMBAKAR)

WASPADA KEBAKARAN LAHAN/KEBUN (PEMBUKAAN DAN PENGOLAHAN LAHAN PERKEBUNAN  TANPA MEMBAKAR)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan pemerintah daerah daerah untuk waspada dan siap-siaga menghadapi kebakaran hutan dan lahan pada bulan April - Mei. Terutama daerah-daerah yang yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut. berdasarkan prediksi BMKG, terdapat potensi terjadinya penurunan curah hujan setelah 3 tahun terakhir 2020, 2021, 2022 terjadi La Nina dan kondisi curah hujan diatas normal. Sehingga dikhawatirkan dapat terjadi peningkatan potensi kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi di tahun 2019. Kebakaran hutan terjadi salah satunya dikarenakan pembukaan lahan. Pembukaan lahan dengan cara membakar secara nyata telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan perikehidupan manusia di sektor kesehatan, sosial dan ekonomi. Selain hilangnya aset fisik seperti hutan/lahan dan kerusakan ekologi, dampak negatif yang sangat menonjol dan sering dirasakan oleh masyarakat adalah terjadinya kabut asap yang sangat merugikan khususnya yang berkaitan dengan kesehatan, seperti meningkatnya penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan penyakit gangguan pernafasan lainnya. Kabut asap ini tentu saja telah mengganggu sistem transportasi baik udara, darat maupun sungai serta laut, yang pada gilirannya akan mempengaruhi perekonomian masyarakat, baik lokal, regional maupun internasional. Kebakaran hutan dan lahan juga merupakan salah satu sumber emisi gas rumah kaca terbesar dan signifikan yang dapat mempercepat terjadinya pemanasan global serta berujung pada terjadinya perubahan iklim. Pembukaan dan Pengolahan Lahan Tanpa Membakar Pelaksanaan pembukaan lahan tanpa bakar untuk pengembangan usaha perkebunan disesuaikan dengan kondisi vegetasi yang akan dibuka, yang dapat berupa areal penggunaan lain (APL), peremajaan kebun, semak belukar dan lahan gambut. Urutan dan jenis pembukaan lahan tanpa pembakaran tidak banyak berbeda dengan pembukaan lahan dengan pembakaran, meliputi kegiatan menebang, menebas, dan merumpuk/memerun pada jalur antara tanaman. Pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan dapat dilakukan secara: (1) Manual, dengan menggunakan tenaga manusia; atau (2) Mekanis, dengan menggunakan bantuan mesin. Pelaku Usaha Perkebunan dalam kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan wajib dilakukan dengan tanpa membakar. Kegiatan pembukaan lahan perkebunan meliputi: (1) merencanakan penanaman; (2) mengimas dan/atau menumbangkan pohon; (3) merencek dan merumpukan kayu; (4) membuat rintisan dan membagi petak kebun; (5) membuat jalan dan parit; (6) membuat teras; (7) membuat pancang jalur tanam/pancang kepala; dan (8) membersihkan jalur tanam. Sedangkan kegiatan pengolahan lahan perkebunan meliputi: (1) membersihkan lahan; 2) mengolah tanah; (3) memupuk; dan(4) sanitasi. biomassa hasil dari kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan dilarang untuk dibakar. Pengolahan biomassa sisa pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan dapat dimanfaatkan menjadi kompos atau bahan lain yang pemanfaatannya tidak bertentangan dengan larangan membakar. Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan Dalam rangka pengendalian lahan perkebunan, maka setiap pelaku usaha wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan. Di satu sisi salah satu bagian sistem, sarana, prasarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan adalah Kelompok Tani Peduli Api (KTPA). KTPA adalah kumpulan Pekebun yang telah dilatih untuk pemadaman kebakaran lahan perkebunan. Kelompok Tani Peduli Api yang terbentuk di sekitar wilayah kerja perusahaan perkebunan, bertujuan mencegah dan mengendalikan kebakaran lahan dan kebun secara bersama melalui pola kemitraan. KTPA juga berperan dalam melakukan sosialisasi pembukaan lahan tanpa membakar, membantu melakukan pemantauan ke lokasi terindikasi adanya titik panas kebakaran, melakukan pemadaman kebakaran kebun secara dini, berkoordinasi brigade instansi yang terkait dengan pengendalian hutan dan kebun. Dalam rangka menghindari terjadinya kebakaran lahan yang dapat berasal dari kegiatan pembukaan lahan oleh pengusaha sendiri maupun sebagai akibat penjalaran api dari luar, upaya yang dilakukan antara lain adalah sebagai berikut: Untuk kebun yang berbatasan dengan areal alang-alang atau kegiatan usaha tani masyarakat maka harus dibuat jalur penyangga berupa jalur lahan bebas minimal lebar 10 meter yang dapat juga dijadikan sebagai jalan kontrol. Untuk perkebunan pada lahan gambut agar dibuat parit drainase dengan sistem tertutup yang sekaligus juga bertindak sebagai batas petak/sub petak dan sekat bakar sehingga kalau terjadi kebakaran pada suatu petak tidak menjalar ke petak lain. Upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun harus terus dilakukan dengan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada para pemangku kepentingan, memperluas Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), agar meningkatkan dan memperluas jaringan kerja dengan pengusaha perkebunan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kebakaran lahan dan kebun merupakan sinergisme antara pemerintah dan pemerintah daerah. (Purnomojati Anggoroseto, SP, MSi) Sumber: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar Buku Saku Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan Kopi Tanpa Membakar. Direktorat Perlindungan Perkebunan. Direktorat Jenderal Perkebunan. 2022