Workshop Keamanan Pangan Segar Kabupaten Tapin Tahun 2013
Saat ini kondisi masyarakat kita semakin kritis dalam menyikapi berbagai produk pangan yang beredar di pasaran, termasuk dalam hal ini produk pangan segar. Ditemukannya kontaminan pada produk pangan termasuk buah-buahan membuat konsumen mempertanyakan tingkat keamanan produk pangan tersebut. Beberapa jenis kontaminan pada buah-buahan antara lain residu pestisida, mikroba patogen, dan mikotoksin seperti patulin pada apel, aflatoksin pada jeruk dan alternariol pada tomat (Drusch dan Ragab, 2003 dalam Setyabudi, dkk 2008). Orientasi masyarakat dalam mengkonsumsi bahan pangan tidak hanya memenuhi rasa kenyang, akan tetapi mereka sudah memilih bahan pangan yang aman, bermutu dan baik bagi kesehatan manusia. Ironisnya kesadaran konsumen untuk mengkonsumsi buah dan sayur yang aman tidak diimbangi dengan perilaku produsen dalam memproduksi buah dan sayur pangan segar yang aman dan bermutu. Masih banyak ditemui penggunaan pestisida yang tidak bijaksana oleh petani kita. Padahal persyaratan keamanan dan mutu pangan untuk setiap komoditas merupakan faktor yang menentukan guna tercapainya sistem jaminan mutu dari setiap produk. Persyaratan keamanan ini juga akan memberikan suatu jaminan keamanan dan keselamatan bagi konsumen karena dalam persyaratan tersebut terkandung kriteria-kriteria sejauh mana produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan. Pada prinsipnya keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, produsen pangan segar dan industri makanan serta konsumen. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang jelas dan efektif antara ketiga pihak tersebut dalam memahami dan menerapkan keamanan pangan. Pemerintah mempunyai peranan dalam pembinaan kepada produsen dan konsumen tentang keamanan pangan secara nasional dan melindungi konsumen dari pangan yang tidak aman. Pemerintah melalui kelembagaan yang menangani mutu dan keamanan pangan dapat menetapkan suatu kebijakan yang mengatur tentang mutu dan keamanan pangan, standardisasi, dan sertifikasi, sehingga pangan yang beredar adalah pangan yang aman, bermutu dan bergizi, serta tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan workshop ini adalah : Terwujudnya pemahaman yang sama tentang pangan yang aman di konsumsi serta penatalaksanaannya di daerah. Mengimplementasikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya pangan segar yang beredar di wilayah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan. Terbentuknya Formatur Jejaring Keamanan Pangan Daerah. Kegiatan workshop ini dilaksanakan selama 1 hari bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Tapin. Peserta berjumlah 30 orang yang terdiri dari pejabat pada instansi terkait dan seluruh pimpinan Balai penyuluhan kecamatan se-Kabupaten Tapin. Wakil Bupati Tapin dalam sambutannya mengharapkan adanya hubungan sinergis dan berkesinambungan antar institusi terkait sehingga terwujud kondisi pangan masyarakat yang aman dan bermutu. Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";}