Loading...

RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA KEGIATAN SL TEMATIK PADI RAMAH LINGKUNGAN MEMBAHAS KETERSEDIAAN PUPUK SUBSIDI MENUNJANG SWASEMBADA PANGAN

RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA KEGIATAN SL TEMATIK PADI RAMAH LINGKUNGAN MEMBAHAS KETERSEDIAAN PUPUK SUBSIDI  MENUNJANG SWASEMBADA PANGAN

Garut_Caringin_Cybex : Untuk menyelaraskan rencana, kebijakan, dan pelaksanaan kegiatan Sekolah Lapang Tematik Padi Ramah Lingkungan di BPP Kecamatan Caringin agar berjalan searah dan saling mendukung maka dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Selasa 14 Oktober 2025 dengan pembahasan “ Pupuk Subsidi Menunjang Swasembada Pangan “

Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah guna membantu petani dalam usaha tani. Tujuan utama adanya pupuk bersubsidi ini adalah:

 

1.          Menurunkan beban biaya produksi petani sehingga usaha tani lebih terjangkau.

2.          Meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.

        Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan lahan hingga maksimal 2 hektar per musim tanam untuk tanaman pangan dan perkebunan tertentu dan terdaftar dalam kelompok tani serta masuk dalam data resmi seperti e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Adapun komoditas yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi antara lain: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi dan tebu rakyat.

        Untuk penyaluran pupuk subsidi ke para petani harus menerapkan prinsip penyaluran (6T) yaitu :

1.     Tepat Jenis,  Pupuk yang disalurkan harus sesuai dengan jenis pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah, seperti Urea, NPK, NPK Formula Khusus dan Organik

2.     Tepat Jumlah, Jumlah pupuk yang diterima petani harus sesuai dengan Alokasi dalam e-RDKK dan Luas lahan dan komoditas yang diusahakan

3.     Tepat Waktu, Pupuk harus tersedia dan disalurkan sesuai musim tanam atau sebelum dan pada saat tanaman siap di pupuk

4.     Tepat Tempat, Pupuk subsidi disalurkan melalui Pengecer resmi (kios pupuk resmi) sesuai domisili petani. Petani di wilayah Desa caringin dapat membeli pupuk di Kios Resmi Novita Jaya Tani, untuk Petani di wilayah sukarame dapat membeli pupuk di kios resmi PD. Asep Risma, untuk petani di wilayah Purbayani dan Cimahi dapat membeli pupuk di kios resmi Eka Jaya, untuk petani Desa Indralayang dapat membeli pupuk di kios resmi Arfan Tani dan untuk petani di wilayah Samudera Jaya dapat membeli pupuk di kios resmi PD. Neng Jaya

5.     Tepat Mutu, Pupuk yang diterima petani harus sesuai standar mutu yang ditetapkan dan tidak rusak, menggumpal, atau kadaluwarsa

6.     Tepat Harga, harga pupuk subsidi harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah per tanggal 22 Oktober 2025 sesuai Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./Sr.310/M/10/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts./Sr.310/M/09/2025 Tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, Dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian UGM Soroti Kebijakan Pupuk Bersubsidi Belum Tepat Sasaran ...Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai:

Jenis Pupuk

HET per Kg

UREA

Rp. 1.800,- atau Rp. 90.000 per sak

NPK

Rp. 1.840,- atau Rp. 92.000 per sak

ZA

Rp. 1.360,-  atau Rp. 68.000 per sak

ORGANIK

Rp. 640,- atau 32.500 per sak

 

Selain 6 Tepat tersebut , penyaluran pupuk subsidi juga mengacu pada :

·             Transparan yaitu data terbuka melalui e-RDKK yang ada di setiap kios pupuk

·             Akuntabel yaitu dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Setiap transaksi dan penyaluran pupuk ke petani akan di verval oleh tim verval BPP Kecamatan Caringin, apabila transaksinya tidak benar dan tidak falid maka tim verval berhak menolaknya dan kios yang bersangkutan akan menerima sanksi berupa pengembalian uang subsidi kepada pemerintah 

·             Berkelanjutan yaitu mendukung pertanian ramah lingkungan

·             Berkeadilan yaitu hanya untuk petani yang berhak. Pupuk harus di berikan kepada petani yang tercantum dalam erdkk sesuai dengan jumlah dan jenis pupuknya.

Pengajuan  pupuk untuk petani dalam erdkk biasanya di lakukan pada bulan Nopember dan Oktober, bagi petani yang belum masuk dalam erdkk dapat diajukan dan bagi petani yang tidak lagi berusaha tani jangan diajukan kembali atau dapat menambah kuota pupuk petani karena luas lahannya bertambah.

Keberhasilan usaha tani sangat bergantung pada ketersediaan pupuk, kemudahan mendapatkannya serta harga yang terjangkau.

Oleh karena itu Pemerintah sekarang ini sangat tegas terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di lapangan, sudah banyak distributor dan agen pupuk yang di cabut izinnya karena terbukti bermain curang bahkan Kementan membuka layanan “Lapor Pa Kementan “ sebagai bentuk pengawasan dan pelayanan kepada para petani untuk melaporkan segala bentuk kejahatan dan kecurangan mengenai berbagai hal bantuan pertanian termasuk harga pupuk yang terjadi di lapangan.