Garut_Caringin_Cybex : Untuk menyelaraskan rencana, kebijakan, dan pelaksanaan kegiatan Sekolah Lapang Tematik Padi Ramah Lingkungan di BPP Kecamatan Caringin agar berjalan searah dan saling mendukung maka dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari Selasa 14 Oktober 2025 dengan pembahasan “ Pupuk Subsidi Menunjang Swasembada Pangan “
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah guna membantu petani dalam usaha tani. Tujuan utama adanya pupuk bersubsidi ini adalah:
1. Menurunkan beban biaya produksi petani sehingga usaha tani lebih terjangkau.
2. Meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan lahan hingga maksimal 2 hektar per musim tanam untuk tanaman pangan dan perkebunan tertentu dan terdaftar dalam kelompok tani serta masuk dalam data resmi seperti e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Adapun komoditas yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi antara lain: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi dan tebu rakyat.
Untuk penyaluran pupuk subsidi ke para petani harus menerapkan prinsip penyaluran (6T) yaitu :
Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai:
Jenis Pupuk |
HET per Kg |
UREA |
Rp. 1.800,- atau Rp. 90.000 per sak |
NPK |
Rp. 1.840,- atau Rp. 92.000 per sak |
ZA |
Rp. 1.360,- atau Rp. 68.000 per sak |
ORGANIK |
Rp. 640,- atau 32.500 per sak |
Selain 6 Tepat tersebut , penyaluran pupuk subsidi juga mengacu pada :
· Transparan yaitu data terbuka melalui e-RDKK yang ada di setiap kios pupuk
·
Akuntabel yaitu dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Setiap transaksi dan penyaluran pupuk ke petani akan di verval oleh tim verval BPP Kecamatan Caringin, apabila transaksinya tidak benar dan tidak falid maka tim verval berhak menolaknya dan kios yang bersangkutan akan menerima sanksi berupa pengembalian uang subsidi kepada pemerintah
· Berkelanjutan yaitu mendukung pertanian ramah lingkungan
· Berkeadilan yaitu hanya untuk petani yang berhak. Pupuk harus di berikan kepada petani yang tercantum dalam erdkk sesuai dengan jumlah dan jenis pupuknya.
Pengajuan pupuk untuk petani dalam erdkk biasanya di lakukan pada bulan Nopember dan Oktober, bagi petani yang belum masuk dalam erdkk dapat diajukan dan bagi petani yang tidak lagi berusaha tani jangan diajukan kembali atau dapat menambah kuota pupuk petani karena luas lahannya bertambah.
Keberhasilan usaha tani sangat bergantung pada ketersediaan pupuk, kemudahan mendapatkannya serta harga yang terjangkau.
Oleh karena itu Pemerintah sekarang ini sangat tegas terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di lapangan, sudah banyak distributor dan agen pupuk yang di cabut izinnya karena terbukti bermain curang bahkan Kementan membuka layanan “Lapor Pa Kementan “ sebagai bentuk pengawasan dan pelayanan kepada para petani untuk melaporkan segala bentuk kejahatan dan kecurangan mengenai berbagai hal bantuan pertanian termasuk harga pupuk yang terjadi di lapangan.