Kegiatan pelatihan Apresiasi Penyuluhan Partisipatif dan Fasilitasi FMA Bagi TPL dan Koodinator BP3K se-Kabupaten Gorontalo dilaksanakan di Hotel Sentris Kota Gorontalo. Kegiatan pelatihan ini menurut laporan ketua panita Suparno Hasan, SST akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 14-16 Mei 2012 dan diikuti oleh 35 peserta, terdiri dari Penyuluh Pendamping FMA dan Koordinator BP3K. Pelatihan ini dibuka langsung oleh Kepala BP4K Kabupaten Gorontalo yang diwakili oleh Kabid Kelembagaan dan Penyelenggaraan Penyuluhan Asri Halida, S.IP, MH. Menurut beliau kegiatan ini merupakan refresing (penyegaran) sekaligus Charging (Pembekalan) bagi TPL, karena sudah pernah dilaksanakan ditahun-tahun sebelumnya, maka beliau mengharapkan agar setelah selesainya kegitan ini langsung diaplikasikan ditingkat lapangan, dan output bisa lebih dari tahun sebelumnya, baik itu dari segi identifikasi permasalahan pelaksanaan FMA, Peningkatan FMA Desa dan Kabupaten, Peningkatan Kualitas kelompok pembelajaran FMA dan peningkatan kapasitas fasilitasi/pendampingan FMA. Pada kesempatan ini juga Asri Halida mengingatkan kembali kepada peserta agar Gerakan Pendampingan Petani yang dalam kearifan lokal masyarakat Gorontalo dikenal dengan "POLOYODE" yang terdiri dari 5 paket : Tuwoto (Charging) : Pembekalan penyuluh di BP3K 2 (dua) kali dalam sebulan, Mongembito (Connecting) : Pendampingan Petani oleh penyuluh di Poktan 4 hari/Minggu, Maduma ( Experience) : sambung rasa kinerja/curhat kinerja penyuluh di BP3K 1 (satu) kali dalam seminggu, Dulohupa (TOT) : Silaturahmi/temu kader petani dengan penyuluh di Posluh 2 (dua) kali sebulan, Molinepo (Monev) : Anjang tugas penyuluh di BP3K dan BP4K kepada penyuluh wilayah pendampingan 4 (empat) hari/minggu. 5 (lima) paket ini menurut Asri Halida agar menjadi pegangan dan pijakan penyuluh dalam melaksanakan tupoksi sebagai seorang penyuluh. Dalam sambutan terakhirnya Asri Halida menyinggung tentang ACAP (Anti Corruption action plan and complaint handing system), beliau menyampaikan 6 langkah dalam mencegah korupsi yaitu : Peningkatan keterbukaan/transparansi, Pengurangan resiko terjadinya kolusi, pengurangan resiko terjadinya pemalsuan dan kecurangan, pengawasan oleh masyarakat sipil, sistim penanganan keluhan, dan tindakan sanksi yang jelas dan tegas. (Moh. Nasrudin Isa, SP - Admin Cyber Kab. Gorontalo)