Untuk mengatasi kerugian petani, maka pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Asuransi pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin. Melalui asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya. Maksud Maksud penyelanggaaraan AUTP ini adalah untuk melindungi kerugian nilai ekonomi usahatani padi akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. TujuanTujuan penyelenggaraan AUTP adalah untuk : Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT, Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi. Kriteria pemilihan calon peserta AUTP adalah : Petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padipada lahan paling luas 2 (dua) hektar, Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 (dua) hektar. Lokasi AUTP dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa/sederhana, dan lahan rawa pasang surut/lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan dan air tanah), diprioritaskan pada : Wilayah sentra produksi padi dan atau wilayah penyelenggaraan Upsus padi, Lokasi terletak dalam satu hamparan. AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan OPT. Ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan dan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan : Umur padi sudah melewati 10 hari (10 hari setelah tanam/HST), Umur padi sudah melewati 30 hari (teknologi tabela), Intensitas kerusakan mencapai ?75% dan luas kerusakan mencapai ?75% pada setiap luas petak alami. Ongkos Produksi Permusim Tanam Rp. 6.000.000,-/Ha Premi Asuransi3% dari ongkos produksi permusim tanam 3/100 x Rp. 6.000.000,- = Rp. 180.000,- / HaSubsidi pemerintah 80% (80/100 x Rp. 180.000,- = Rp. 144.000,-)Sehingga 20 % (Rp. 180.000,00 “ Rp. 144.000,00 = Rp 36.000,00)Premi swadaya petani per 1 Ha = Rp.36.000,00Premi swadaya petani per ½ Ha = Rp. 18.000,00Premi swadaya petani ¼ Ha = Rp. 9.000,00 Persyaratan Umum Klaim :Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam / HST, Umur padi sudah melewati 30 hari (untuk teknologi tanam benih langsung), Intensitas kerusakan mencapai 75% atau lebih dan luas kerusakan mencampai 75% atau lebih pada setiap luas petak alami per petani yang terdaftar, Premi telah dibayar / ditransfer, Mengisi form 7 disertai foto-foto kerusakan ditandatangani oleh ketua Poktan, PPL dan POPT/ PHP, kemudian melapor kepada PIC perusahaan asuransi Pembayaran Klaim :Klaim dinyatakan sah untuk dibayarkan setelah ditandatanganinya Form 8 (Berita Acara Kerusakan) oleh petani, ketua Poktan, PPL dan POPT/PHP, dan pihak Loss Adjuster / Asuransi Jasindo, Klaim akan ditransfer ke Rekening poktan paling lama 14 hari sesudah Form 8 disepakati, Jika dalam 30 hari kalender sejak pemberitahuan kejadian kerusakan belum terbit berita acara hasil pemeriksaan kerusakan maka asuransi pelaksana dinyatakan setuju terhadap klaim yang diajukan. Pendaftaran :Mengisi Form 1 dan Form 2 yang telah disediakan, ditandatangani oleh Ketua Poktan serta menyerahkan ke PT. Asuransi Jasindo (Persero). Penyetoran Premi / Pembayaran Langsung per Kelompok Tani ke No Rekening BRI : 0098 01 001856 302 an PT Asuransi Jasa Indonesia Penulis : Heri Kuncoro (THL-TB PP Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat)Sumber : Koran Sinar Tani dari berbagai edisi