Loading...

BPP MODEL KOSTRATANI

BPP MODEL KOSTRATANI
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan kelembagaan penyuluhan di kecamatan yang menjadi pusat kegiatan penyuluh pertanian dalam menyelenggarakan penyuluhan pertanian. Peran BPP sangatlah strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian melalui koordinasi dan keselarasan kegiatan pembangunan pertanian di kecamatan. Keberadaan BPP yang kuat akan menjadi garda terdepan dalam pengawalan dan sinergi kegiatan pembangunan pertanian untuk meningkatkan produksi dan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani. BPP sebagai garda terdepan dalam pengawalan kegiatan dan gerakan pembangunan pertanian melaksanakan 5 (lima) tugas, fungsi dan peran BPP yaitu sebagai Pusat Data dan Informasi, Pusat Gerakan Pembangunan Pertanian, Pusat Pembelajaran, Pusat Konsultasi Agribisnis, dan Pusat Pengembangan Jejaring Kemitraan. Peran BPP sebagai pusat data dan informasi pertanian harus selalu melakukan pembaruan data dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), mencakup data statistik pertanian, Sember Daya Manusia (SDM) penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang terlibat dalam proses kegiatan usaha di bidang pertanian. Sebagai pusat gerakan pembangunan pertanian, BPP terlibat dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kegiatan. Penyuluh di BPP berperan menyiapkan CPCL sasaran kegiatan Kementerian Pertanian. Peran selanjutnya BPP sebagai pusat pembelajaran berperan dalam memfasilitasi kegiatan pembelajaran dan percontohan untuk meningkatkan kapasitas SDM pertanian, khususnya petani. Selain itu BPP Kostratani memiliki fungsi sebagai pusat konsultasi agribisnis, yaitu tempat para pelaku utama melakukan konsultasi usaha tani baik on farm dan off farm. Peran BPP terakhir sebagai pusat pengembangan jejaring kemitraan diharapkan mampu membangun kerjasama dan kemitraan usaha antar pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengembangan agribisnis produk pertanian. Indikator yang harus dipenuhi sebagai BPP Model Kostratani adalah tersedianya data dan informasi petanian, terlaksananya Program Utama Kementerian Pertanian (Propaktani, Gedor Horti, Grasida, Sikomandan, Gratieks, PMS, KUR, Inovasi, Petani Milenial, dll), terkoneksi dengan AWR, terdapat fasilitas belajar (demplot/SL), terdapat informasi/cara akses modal, pasar, dll dan terdapat mitra. Persyaratan untuk menjadi BPP Model antara lain lokasi dekat kantor UPT Kementan, dikarenakan wajib intensif komunikasi dan intensif pelatihan, ada listrik, jaringan internet dan komputer. Syarat lain calon BPP model yaitu semangat dan keinginan penyuluh. Misalnya cara mengolah data, menyiapkan CPCL dan verifikasi. Data yang akurat dan real time, menjadi prioritas setiap BPP untuk mendukung tersedianya data untuk pembangunan pertanian, data yang diinput melalui aplikasi yang sudah dibuat oleh Kementerian Pertanian diharapkan dapat membantu memetakan kebutuhan petani di wilayah kerja BPP atau pun kebijakan nasional. Persyaratan lain BPP Model adalah implementasi monitoring dan evaluasi (Monev) serta pelaporan hasil kegiatan program utama Kementan menjadi pelengkap persyaratan. Khusus untuk pelaporan hasil kegiatan secara periodik setiap Jumat, maka BPP Model Kostrani wajib melaporkan kepada Kostrada, Kostrawil, dan Kostanas dengan input data ke laporanutama.pertanian.go.id. (Purnomojati Anggoroseto, SP, M.Si)