Peningkatan kualitas penyuluh pertanian merupakan salah satu ruang lingkup kegiatan dalam mengimplementasikan program revitalisasi penyuluhan pertanian. Dalam mewujudkan sasaran tersebut di atas berbagai langkah operasional perlu dilakukan, salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah peningkatan kapasitas aparat penyuluh pertanian. Salah satu penekanan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Pertanian dan Kehutanan (SP3K), adalah Peningkatan Kualitas SDM Penyuluh Pertanian. Hal ini sejalan dengan Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang salah satunya adalah penekanan terhadap Peningkatan Sumberdaya Manusia Aparat dan Masyarakat. Memperhatikan berbagai kondisi seperti latar belakang pendidikan formal para penyuluh pertanian, tantangan kompetensi tugas, kebutuhan teknologi, informasi dan ilmu pengetahuan, serta tingkat ketersediaan tenaga aparat yang mempunyai kualitas yang memadai, maka sampai dengan kondisi saat ini masih sangat perlu dilakukan diklat-diklat bagi penyuluh yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menjawab berbagai tantangan tersebut. Terbatasnya ketersediaan data dan informasi yang baik, lengkap dan akurat sering kali menjadi penghambat dalam merumuskan berbagai kebijakan operasional. Kondisi ini selain disebabkan oleh tingkat kinerja aparat yang belum maksimal, disebabkan pula keterbatasan kemampuan aparat dalam melakukan pengumpulan, kompilasi dan analisa data serta cara menyajikan data. Terkait dengan ketersediaan data dan informasi bidang pertanian sampai dengan saat ini masih dirasakan sangat terbatas baik dari aspek jumlah dan jenis data yang dibutuhkan maupun kualitas dan akurasinya. Disisi lain penyuluh sebagai aparat terdepan yang ada di lapangan yang sekaligus tumpuan dalam mengsuplai data dan informasi yang dibutuhkan memiliki kemampuan yang masih terbatas. Menyikapi keterbatasan kondisi ini, baik dalam meningkatkan ketersediaan data yang dibutuhkan serta meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja, maka perlu dilakukan Diklat Statistik Pertanian bagai Tenaga Penyuluh di Kabupaten Flores Timur. Tujuan penyelenggaraan Diklat Statistik bagi Penyuluh Pertanian di Kabupaten Flores Timur adalah : a. Meningkatnya Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan Penyuluh Pertanian dalam mendukung pelaksanaan tugas b. Penyuluh Pertanian mampu menyediakan data dan informasi di bidang pertanian yang lengkap, akurat dan tepat waktu. c. Penyuluh Pertanian mampu menganalisis dan mampu merumuskan hasil analisis data dan informasi yang dapat dijadikan referensi dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan pertanian di daerah. Kegiatan ini terlaksanan atas kerjasama antara BKPP Kabupaten Flores Timur dengan BPS Provinsi NTT, BKPP Provinsi NTT dan BPS Kabupaten Flores Timur. Evaluasi pelaksanaan Diklat Statistik Pertanian bagi Penyuluh Pertanian dilakukan dari berbagai aspek, dengan hasil evaluasi sebagai berikut : 1. Materi pembelajaran sudah sesuai dengan kebutuhan peserta 2. Instruktur/pelatih memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan dan meteri yang disajikan. 3. Selama diklat berlangsung, peserta telah mengikuti seluruh materi pembelajaran dengan baik. 4. Demi tercapainya sistem pembelajaran yang lebih efektif, jumlah jam pembelajaran sebanyak 60 jampel, agar dilakukan selama 6 hari. 5. Fasilitas yang dibutuhkan selama diklat berlangsung seduah sesuai dengan standar kediklatan yang berlaku. 6. Dari 30 peserta, semuanya telah mengikuti dan memahami semua materi pembelajaran dengan baik,sehingga layak menerima STTPL. Pelaksanaan penyelenggaraan Diklat Statistik Pertanian dilaksanakan selama 4 (empat) hari yaitu tanggal 19 s/d 22 Agustus 2009, bertempat di Susteran PRR Weri Kecamatan Larantuka, yang diikuti oleh 30 orang penyuluh pertanian PNS wakil dari masing-masing BPP. Materi pembelajaran yang disajikan dalam Diklat Statistik bagi Penyuluh Pertanian ini disusun berdasarkan kaidah-kaidah kediklatan berupa materi dan silabus. Materi diklat yang tertuang dalam kurikulum disusun berdasarkan Analisa Jabatan dan Hasil Identifikasi Diskrepansi Kompetensi Kerja (DKK) peserta, yang akan diatasi melalui diklat agar penyuluh memliki Syarat Kompetensi Kerja (KKK) yang dipersyaratkan oleh jabatan/tugas pekerjaannya. Materi dan Silabus Diklat Statistik sebagai berikut : 1. Kebijakan Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Program dan Kegiatan Ketahanan Pangan di Kab. Flores Timur (3 jam). 2. Prinsip-prinsip Pengelolaan Data dalam Kaitannya Dengan Perumusan Kebijakan Pembangunan Daerah (3 jam) 3. Dasar-dasar Statistik Pertanian (4 jam) 4. Ruang Lingkup Data Pertanian (4jam) 5. Standarisasi Data Statistik Pertanian (6 jam) 6. Teknik Pengumpulan Data dan Analisis Data Pertanian (8 jam) 7. Teknik Perhitungan Ubinan (4 jam) 8. Analisis Ketersediaan dan Cadangan Pangan (6 jam) 9. Penyusunan NBM dan PPH (6 jam) 10. Analisis SKPG (4 jam) 11. Analisis Situasi Pangan dan Pembuatan Peta Rawan Pangan (6 jam) 12. Belajar Mengalami (Filtrip) Frans W. Simboh.