Kamis, 22 Juni 2023 -- Penyampaian Materi Kebijakan Penumbuhkembangan KEP Mendukung Program BPPSDMP, Penyaluran KUR 2023 pada Sektor Pertanian, dan Penyusunan Business Plan pada Bimbingan Teknis Pengembangan KEP di Lokasi SIMURP Komponen B Tahun 2023 1) Kebijakan Penumbuhkembangan KEP Mendukung Program BPPSDMPMateri ini disampaikan oleh Ir. Dwi Hayanti, M.Si. selaku Koordinator Kelompok Pemberdayaan Penyuluhan pada Pusat Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP, Kementerian Petanian. Beliau menjelaskan bahwa Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani merupakan entitas yang berbeda, dan terbentuk melalui tahapan organisasi yang berjenjang. Dimulai dari petani individu yang berkelompok menjadi kelompok tani, pada level organisasi ini, skala usaha yang ditargetkan adalah hanya cakupan rumah tangga petani. Selanjutnya, kelompok tani yang berkumpul menjadi gabungan kelompok tani (gapoktan) meningkat level usahanya menjadi skala kebutuhan kelompok atau sampai luasan kecamatan. Selanjutnya, kelompok tani maupun gapoktan ini membentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang bertujuan meningkatkan skala usaha dan manajerialnya sehingga menyerupai industri. KEP itu sendiri dibagi menjadi beberapa bentuk legalitas, yakni Koperasi Pertanian, Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Kelompok Usaha Bersama (KUB), Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA). Menurut Bu Dwi, bentuk KEP ini perlu diperkuat dari beberapa aspek. Aspek pertama yakni sumberdaya manusianya, yakni petani untuk dapat dikembangkan menjadi kelembagaan usaha ekonomi yang modern. Aspek selanjutnya adalah akses permodalan yang perlu diperkuat dari lembaga keuangan. Aspek infrastruktur dari unit usaha juga perlu diintegrasikan dengan infrastruktur publik agar meningkatkan skala usaha. Aspek selanjutnya adalah aspek modernisasi pertanian dan konektivitas kemitraan yang keduanya meningkatkan efisiensi dari usaha dan memperluas skala usaha. Ketika seluruh aspek tersebut dikuatkan, maka KEP dapat berkembang menjadi Korporasi Petani yang tujuannya meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan kesejahteraan petani. 2) Penyaluran KUR 2023 pada Sektor PertanianPentingnya akses permodalan bagi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) menjadi tantangan bagi KEP manapun, termasuk KEP yang ditumbuhkan melalui proyek SIMURP. Narasumber selanjutnya yang menyampaikan materi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Sektor Pertanian adalah Nadia Tiara Putri Rustiadi, S.P. selaku Manager pada Divisi Micro Sales Management PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Data nasional menunjukkan bahwa literasi dari calon nasabah sangat menentukan jenis pinjaman apa yang dapat difasilitasi oleh perbankan. Pinjaman yang dapat difasilitasi secara penuh oleh perbankan menuntut calon nasabah untuk memiliki literasi bisnis dan literasi digital yang tinggi. Produk BRI yang tepat untuk calon nasabah ini adalah Kredit Mikro Komersial (KUPEDES) yang dapat melayani nasabah dalam bentuk unit usaha seperti KEP. Hingga 2022, Sektor Pertanian mencakup 35% dari total persentase KUR BRI. Hingga Mei 2023, kontribusi Sektor Pertanian adalah hingga 34%, dengan plafond hingga 17 Miliar Rupiah. Ketersediaan KUR ini, menurut Nadia, bervariasi dari daerah ke daerah. Terkadang, calon nasabah seperti KUR diberikan pilihan untuk mengikuti pinjaman komersil seperti KUPEDES, karena kuota KUR yang tersedia di daerah tersebut telah habis terpakai. Hal ini perlu diketahui oleh para pengurus KEP sehingga apabila ajuan KUR nya tidak dapat difasilitasi di lokasi tersebut, maka perlu ada alternatif solusi yang disediakan oleh pihak perbankan. 3) Materi Penyusunan Business Plan dalam rangka meningkatkan daya saing usaha pertanianMateri penyusunan business plan ini disampaikan oleh Anda Suhendi, S.P., M.P., selaku Widyaiswara pada BBPP Lembang, BPPSDMP, Kementerian Pertanian. Proses penyusunan rencana usaha atau business plan menurut beliau adalah bagian yang penting dalam rangka memperkuat pelaksanaan usaha agar tetap sesuai pada rencana yang telah ditetapkan oleh badan usaha, serta tentunya sebagai sarana untuk mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga (investor dan lembaga keuangan). Sebelum menyusun rencana usaha, terdapat empat langkah yang perlu ditempuh oleh badan usaha seperti KEP terlebih dahulu. Langkah ini dalah pertama, KEP mengidentifikasi peluang jenis usaha yang akan ditekuni. Selanjutnya, KEP menentukan jenis usahanya. Langkah selanjutnya adalah studi kelayakan bisnis. Tahapan akhirnya adalah penyusunan rencana usaha. Pada proses penyusunan rencana usaha, beberapa tahapan yang penting untuk dicantumkan dalam rencana usaha adalah analisis pasar dan pemasaran, analisis produksi, analisis SDM, analisis keuangan, peluang bisnis, serta eksekusi bisnis. Penyusunan business plan yang sesuai dengan kaidah ini akan sangat memudahkan KEP dalam mengembangkan usahanya. Red: Kevin Derrian Firdaus (Penyuluh Pertanian Provinsi Jawa Barat)