Indonesia merupakan salah satu produsen jeruk keprok yang mempunyai potensi cukupp besar untuk memenuhi permintaan konsumen di dalam dan di luar negeri. Untuk dapat meningkatkan mutu agar dapat bersaing di pasar dalam negeri maupun internasional, diperlukan adanya standar mutu yang dapat diterima pasar internasional. Ruang lingkup standar ini menetapkan ketentuan tentang mutu, ukuran, toleransi, penampilan, pengemasan, pelabelan, rekomendasi dan higienis pada buah jeruk keprok (citrus sinensis (L) Osbeck). Standar Nasional Indonesia (SNI) berlaku pada varietas komersil dari jeruk keprok untuk konsumsi segar setelah penanganan pasca panennya. Jeruk keprok bagi kebutuhan industri/olahan tidak termasuk dalam ketetapan standar ini. Standar Nasional Indonesia (NSI) Jeruk keprok (Citrus sinensis (L) Osbeck) merupakan persyaratan mutu jeruk keprok untuk memperoleh daya saing di pasaran baik dalam maupun luar negeri. Jeruk keprok telah memiliki SNI 01-3165-1992, namun telah diperbaiki menjadi SNI 3165:2009 sebagai upaya untuk menghasilkan jeruk dengan mutu sesuai permintaan pasar. Buah jeruk harus dipetik secara hati-hati dan telah mencapai tingkat kematangan yang tepat sesuai dengan kriteria ciri varietas dan atau jenis komersil dan lingkungan tumbuhannya. Perkembangan dan kondisi jeruk keprok harus memungkinkan untuk mendukung penanganan dan pengangkutan hingga sampai ke tujuan dalam kondisi yang diinginkan. Pelilinan diperkenankan sepanjang tidak menyebabkan perubahan mutu dan karakteristik buah dengan memperhatikan persyaratan keamanan pangan. Ketentuan minimum jeruk keprok antara lain: utuh, padat (firm), penampilan segar, layak dikonsumsi, bersih dan bebas dari benda asing, bebas dari memar, bebas dari hama dan penyakit, bebas dari kerusakan akibat suhu rendah dan atau tinggi, bebas dari kelembababn eksternal yang abnormal serta bebas dari aroma dan rasa asing. Ketentuan kelas mutu diantaranya; Kelas Super harus bermutu paling baik dan bebas dari kerusakan kecuali kerusakan sangat kecil. Kelas A; bermutu baik, kerusakan kecil, sedikit penyimpanan bentuk, sedikit penyimpangan warna kulit, sedikit penyimpangan kulit (pembentukan buah), sedikit bekas luka/cacat pada kulit akibat mekanis, total area penyimpangan dan cacat maksimum 10 % total luas permukaan buah penyimpangan tidak mempengaruhi mutu daging buah. Kelas B; bermutu baik, kerusakan kecil, sedikit penyimpanan bentuk, sedikit penyimpangan warna kulit, sedikit penyimpangan kulit (pembentukan buah), sedikit bekas luka/cacat pada kulit akibat mekanis, total area penyimpangan dan cacat maksimum 15 % dari total luas permukaan buah penyimpangan tidak mempengaruhi mutu daging buah. Ketentuan toleransi mutu dan ukuran; a). Batas toleransi mutu kelas super yang diperkenankan tidak memenuhi ketentuan mutu maksimum 5% dari jumlah atau bobot jeruk keprok tetapi masih termasuk dalam kelas A; b). Batas toleransi mutu kelas A yang diperkenankan tidak memenuhi ketentuan mutu maksimum 10 % dari jumlah atau bobot jeruk keprok tetapi masih termasuk dalam kelas B. ; c). Batas toleransi mutu kelas B, yang diperkenankan tidak memenuhi ketentuan mutu maksimum 10 % dari jumlah atau bobot jeruk keprok tapi masih memenuhi persyaratan minimum. d). Batas toleransi ukuran yang diberikan 10% berdasarkan jumlahatau bobot diatas atau di bawah kisaran ukuran yang ditentukan Ketentuan kemasan jeruk keprok; Isi setiap kemasan harus seragam, berasal dari kawasan, kelas mutu dan ukuran yang sama; Bahan untuk kemasan harus bersih dan memiliki mutu yang cukup untuk mencegah kerusakan eksternal maupun internal buah; Penggunaan bahan-bahan terutama kertas atau label spesifikasi buah yang dicetak masih dimungkinkan menggunakan tinta atau lem yang tidak beracun Pengemasan dalam kontainer sesuai dengan rekomendasi internasional untuk pengemasan dan pengangkutan buah dan sayuran segar (CAC/RCP 44-1995, Amd.1-2004 Amd.1-2004) Kemasan harus memenuhi syarat mutu, higienis, ventilasi dan ketahanan untuk menjamin kesesuaian penanganan dan pengiriman untuk mempertahankan mutu. Kemasan harus bebas dari benda dan aroma asing Apabila isi kemasan tidak tampak dari luar, maka kemasan harus diberi label yang berisi informasi nama buah dan ditulis sebagai nama varietas. Kemasan kontainer harus menggunakan tulisan pada sisi yang sama, mudah dibaca dan tidak dapat dihapus, serta tampak dari luar atau ditunjukkan pada dokumen yang menyertai pengiriman barang. Pelabelan minimal mencantumkan: 1) Nama dan varietas jeruk keprok; 2) Nama dan alamat perusahaan eksportir, pengemas dan atau pengumpul; 3) Asal jeruk keprok; 4) Kelas mutu; 5) Ukuran meliputi kode ukuran atau kisaran bobot dalam gram dan; 6) Bobot jeruk keprok dalam setiap kemasan. Ketentuan Batas Maksimum cemaran logam berat pada jeruk keprok yang akan dipasarkan harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) Arsen (AS) batas maksimum 0,25 milli gram per kg buah; 2) Kadmium (Cd) batas maksimum 0,20 milli gram per kg buah; 3) Merkuri (Hg) batas maksimum 0,03 milli gram per kg buah; 4) Timbal (Pb) batas maksimum 0,50 milli gram per kg buah; dan 5) Timah (Sn) batas maksimum 40 milli gram per kg buah. Penyusun; Religius Heryanto (Penyulluh BPSIP Sulbar) Sumber : Balai Besar Penerapan Standard Instrument Pertanian