Pekarangan merupakan sebidang tanah di lingkungan sekitar rumah yang masih dapat diusahakan secara sambilan. Sedikitnya ada empat fungsi pokok pekarangan yaitu sebagai sumber bahan makanan, sebagai penghasil tanaman perdagangan, sebagai penghasil tanaman rempah-rempah atau obat-obatan dan juga sebagai sumber berbagai macam kayu-kayuan.Secara umum lahan pekarangan sebagian besar belum dimanfaatkan secara optimal sebagai areal pertanaman aneka komoditas pertanian seperti padi-padian, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, biofarmaka serta ternak dan ikan. Luasnya lahan pekarangan di Indonesia merupakan potensi sumber penyedia pangan yang strategis. Pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan secara teknis lebih mudah dilakukan karena mudah diawasi karena lokasi yang dekat dengan pemiliknya. Di samping itu budidaya di pekarangan memiliki keunggulan dapat dilakukan setiap saat, mudah dijangkau, menghemat waktu, ekonomis, efesien dan efektif.Salah satu kebijakan dari Dewan Ketahanan Pangan di tingkat nasional yaitu “Mencegah dan Menangani Keadaan Rawan Pangan dan Gizi yang salah satunya adalah Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Peningkatan Gizi Keluarga. Selain itu Kementerian Pertanian juga menggalakkan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan untuk memberdayakan perempuan melalui optimalisasi lahan pekarangan. Adapun komoditas yang diusahakan dalam kegiatan ini antara lain : cabai keriting, cabai rawit, sayuran, tanaman obat dan tanaman hias.Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa ketahanan pangan memiliki hubungan erat dengan ketahanan social, stabilitas ekonomi, stabilitas politik dan keamanan atau ketahanan nasional. Tanpa dukungan ketersediaan pangan yang cukup dan bermutu, sulit untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu. Oleh karena itu system ketahanan pangan nasional yang kokoh menjadi syarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan.Permasalahan pokok ketahanan pangan masih berputar sekitar ancaman terhadap ketahanan masyarakat terutama terjadinya kerawanan pangan di berbagai daerah. Kerawanan pangan dapat terjadi berulang pada waktu tertentu dan dapat pula terjadi akibat keadaan darurat seperti bencana alam maupun bencana sosial.Selain potensi terjadinya kerawanan pangan, permasalahan lain yang terjadi pada masyarakat Indonesia pada umumnya yaitu tingkat konsumsi masih di bawah anjuran pemenuhan gizi. Oleh karena itu salah satu upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga dapat dilakukan melalui pemanfaatan sumber daya alam yang ada yaitu melalui pemanfaatan lahan pekarangan yang dikelola oleh rumah tangga.Dampak positif dari kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan ini antara lain : meningkatkan konsumsi energy dan konsumsi protein bagi rumah tangga petani, mengurangi pengeluaran untuk konsumsi pangan, meningkatkan pendapatan rumah tangga, serta merangsang tumbuhnya ekonomi produktif di pedesaan.Program unggulan Badan Litbang Pertanian untuk lahan pertanian untuk lahan pekarangan yaitu Kawasa Rumah Pangan Lestari (KRPL) untuk menangkap peluang pemanfaatan pekarangan yang masih sangat prospektif sebagai penghasil pangan. Untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam pemanfaatan lahan pekarangan hendaknya memposisikan petani sebagai anggota kelompok, dengan berkelompok akan tumbuh kekuatan dengan prinsip keserasian dan kepemimpinan. Untuk itu diperlukan penumbuhan dan penguatan kelembagaan, Kebun Benih/Bibit, pengolah hasil dan pemasaran. Untuk mewujudkan kemandirian kawasan, perlu dilakukan pengaturan pola dan rotasi tanaman termasuk sistem integrasi tanaman-ternak.Penulis Resti Wulandai, S.TPSumber : Ashari, dkk. 2012. Potensi dan Prospek Pemanfaatan Lahan Pekarangaan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Bogor.