Kasus serangan anjing liar berupa gigitan atau cakaran terjadi di Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, menyebabkan 9 korban luka dan keresahan di masyarakat. Anjing liar adalah anjing yang tidak memiliki pemilik atau berkeliaran bebas di lingkungan publik. Gigitan anjing liar yang tidak ditangani dengan baik bisa menyebabkan infeksi virus rabies yang sangat berbahaya. Kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan organisasi terkait sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari rabies. Korban yang terkena gigitan kemudian ditangani oleh petugas Puskesmas terdekat.
Pasca kejadian tersebut, Puskeswan Kecamatan Mandau bergerak untuk melakukan kegiatan vaksinasi rabies guna mencegah penularan terjadi. Pelayanan lapangan yang dilaksanakan pada 18 Juli 2025 ini disambut baik oleh masyarakat sekitar tempat kejadian serangan. Masyarakat kemudian membawa hewan-hewan peliharaannya untuk dilakukan vaksinasi rabies. Vaksinasi dilakukan dengan memberikan suntikan vaksin rabies kepada hewan. Setelah divaksinasi, hewan perlu dijaga agar tidak kontak dengan hewan lain yang belum divaksinasi untuk mencegah penularan. Untuk selanjutnya, hewan harus divaksinasi secara rutin biasanya setiap tahun.
Vaksinasi ini membantu membentuk kekebalan tubuh hewan terhadap virus, sehingga mengurangi risiko penularan melalui gigitan atau cakaran. Manfaatnya meliputi perlindungan terhadap hewan, pencegahan penularan ke manusia, pengendalian penyebaran rabies di lingkungan, serta pencegahan biaya pengobatan yang mahal. Vaksinasi ini dapat dilakukan pada berbagai hewan, termasuk anjing, kucing, dan bahkan hewan ternak, dan program ini aktif dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia.
(Rizki Aprelia, Juli 2025)