Loading...

Mengenal SNI 01-7155-2006 Benih Lada (Piper nigrum L.)

Mengenal SNI 01-7155-2006 Benih Lada (Piper nigrum L.)
Pendahuluan Benih merupakan salah satu komponen faktor produksi penting. Pertumbuhan dan hasil tanaman maksimal, berasal dari benih berkualitas. Benih berkualitas harus berlabel (bersertifikat) yang dikeluarkan oleh badan/lembaga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SNI adalah salah satu standar yang dapat menjadi acuan benih berlabel yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Namun demikia belum semua benih tanaman memiliki SNI. Dii lapangan masih jarang ditemukan benih berlabel SNI. Benih yang beredar uumnya menggunakan label yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Faktor lain yang menyebabkan masih jarang benih berlabel SNI terkait dengan masih sedikit benih komoditas yang memiliki SNI. Salah satu benih tanaman yang sudah memiliki SNI adalah benih tanaman lada yaitu SNI 01-7155-2006. Adapun penjelasan lebih lanjtu terkait dengan SNI benih lada adalah sebagai berikut: 1. RUANG LINGKUP Standar ini meliputi istilah dan definisi, syarat mutu, pemeriksaan lapangan, pemeriksaan benih, penandaan, dan pengemasan benih lada (Piper nigrum L.) 2. ISTILAH DAN DEFINISI 2.1. benih lada panjat bahan tanaman hasil perbanyakan secara vegetatif dari sulur panjat yang berumur minimal 7 bulan berasal dari kebun induk yang dapat berupa : 1) tanaman 5 ruas - 7 ruas yang berasal dari setek 1 buku berdaun tunggal yang harus disemaikan (menjadi 5 ruas -7 ruas) atau 2) setek 5 ruas – 7 ruas yang dapat langsung ditanam, yang digunakan untuk produksi benih sebar atau tanaman produksi 2.2. benih lada perdu bahan tanaman hasil perbanyakan secara vegetatif berasal dari kebun induk yang dapat berupa:1) cabang primer yang memiliki satu buku sulur panjat, 2) cabang primer yang harus disemaikan menjadi setek dengan 5 helai daun - 8 helai daun, atau 3) cabang sekunder yang harus disemaikan menjadi setek dengan 5 helai daun - 8 helai daun, yang digunakan untuk produksi benih sebar atau tanaman produksi 2.3. kebun induk kebun benih yang terdiri atas satu atau lebih varietas unggul yang telah dilepas atau varietas unggul lokal, yang digunakan sebagai sumber benih 2.4. varietas kumpulan individu yang dapat dibedakan berdasarkan sifat morfologis, fisiologis, kimia dan sifat lainnya; bila diproduksi kembali sifat tersebut tidak berubah 2.5. varietas lain/tipe simpang (off type) tanaman yang memiliki satu atau lebih karakter yang menyimpang atau berbeda dengan deskripsi varietas yang dimaksud 2.6. mutu benih gambaran karakteristik menyeluruh dari benih yang menunjukkan kesesuaiannya dengan persyaratan mutu yang ditetapkan 2.7. pemeriksaan lapangan kegiatan untuk mengetahui mutu benih dari suatu unit penangkaran meliputi kelayakan kebun induk dan persemaian dengan mengevaluasi kesesuaian sifat – sifat morfologis tanaman terhadap deskripsi varietas yang dimaksud dengan cara memeriksa sebagian dari populasi tanaman dengan metoda sampling 2.8. pengujian mutu benih kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi mutu genetik (kemurnian varietas), dan fisik (kesegaran, daun tidak rontok dan segar, akar segar, bebas hama dan penyakit) yang harus dilakukan terhadap setiap benih yang akan diedarkan 2.9. benih murni benih yang mempunyai 5 ruas -7 ruas (lada panjat) yang diambil mulai dari ruas ke 4 dari pucuk atau benih yang mempunyai 5 daun - 8 daun (lada perdu) 2.10. lot benih sejumlah benih yang berasal dari pertanaman varietas yang sama, yang dikelola dengan kondisi yang sama 2.11. contoh kirim contoh benih yang diambil dari lot benih secara acak berdasarkan metoda yang ditetapkan, untuk dikirim ke laboratorium pengujian 2.12. contoh kerja contoh benih yang diambil dari contoh kirim berdasarkan metoda yang ditetapkan, yang selanjutnya digunakan untuk pengujian mutu benih di laboratorium 3. PERSYARATAN MUTU 3.1. Persyaratan kebun induk Tabel 1 Persyaratan kebun induk No Jenis spesifikasi Satuan Persyaratan 1. Kemurnian varietas % ≥ 98 2. Umur pohon induk Bulan ≥ 7 3. Kesehatan tanaman terpilih % 100 3.2. Persyaratan persemaian Tabel 2. Persyaratan persemaian No Jenis spesifikasi Satuan Persyaratan 1. Kesehatan lingkungan % 100 2. Intensitas sinar matahari % 50-75 3. Suhu udara °C 22-30 4. Kelembaban (RH) % > 80 5. Kelengasan tanah % 80 - 100 3.3. Persyaratan mutu benih Tabel 3. Persyaratan mutu benih No Jenis spesifikasi Satuan Persyaratan 1. Benih murni % 100 2. Kesehatan benih % 100 3. Jumlah ruas (lada panjat) Ruas 5 – 7 4. Jumlah daun (lada perdu) Helai daun 5 – 8 5. Asal benih Ruas ke ..... dari pucuk ≥ 4 4. Pemeriksaan lapangan 4.1. Pemeriksaan kebun induk 4.1.1. Pemeriksaan kebun induk dilakukan oleh petugas yang terlatih dari institusi yang berwenang. Pemeriksaan kebun induk dilakukan untuk menilai kelayakan teknis meliputi sifat–sifat morfologi tanaman, dan kesehatan tanaman yang berhubungan dengan deskripsi varietas. Pemeriksaan kebun induk dapat dilakukan pada fase vegetatif sampai generatif. 4.1.2. Cara pemeriksaan kebun induk dilakukan dengan sistem sampling menggunakan sejumlah tanaman contoh, dengan ketentuan jumlah contoh adalah 1% dari populasi kecuali untuk pemeriksaan kesehatan tanaman. 4.2. Pemeriksaan persemaian 4.2.1. Pemeriksaan persemaian dilakukan oleh petugas yang terlatih dari institusi yang berwenang. Pemeriksaan persemaian dilakukan dengan cara sampling menggunakan sejumlah tanaman contoh, dengan ketentuan jumlah contoh yang akan diperiksa adalah 1% dari populasi kecuali untuk hama dan penyakit. Pemeriksaan dilaksanakan pada umur 2 bulan - 3 bulan setelah tanam. Komponen yang diamati meliputi kemurnian genetik berdasarkan deskripsi bentuk, warna, dan ukuran daun, kemurnian fisik (kesegaran, daun tidak rontok, bebas hama dan penyakit). 4.3. Persentase kemurnian Persentase kemurnian varietas di lapangan (kebun induk dan persemaian) dihitung menggunakan rumus sebagai berikut: Kemurnian varietas = 100% -(( a + b)/c) x 100% Dengan pengertian : a adalah jumlah campuran varietas lain (dari tanaman contoh, dihitung jumlah varietas lain) b adalah jumlah tipe simpang (dari tanaman contoh, dihitung jumlah tipe simpang) c adalah jumlah contoh pemeriksaan (jumlah tanaman contoh adalah 1% dari populasi tanaman) 5. Pemeriksaan benih 5.1. Cara pengambilan contoh benih 5.1.1. Contoh benih hanya boleh diambil oleh petugas yang berwenang dari lot benih yang lulus pemeriksaan persemaian dan rekaman identitas yang jelas. Ukuran maksimum lot benih adalah 10.000 benih. 5.1.2. Contoh kirim diambil sebanyak 1% dari populasi. 5.1.3. Untuk keperluan pengujian kemurnian fisik dan kesehatan benih masing-masing digunakan contoh kerja minimal sebanyak 50 benih yang diambil dengan cara yang sesuai dengan ketentuan. 5.2. Cara pengujian mutu 5.2.1. Pengujian mutu dilakukan oleh laboratorium uji yang telah diakreditasi. 5.2.2. Pengujian kemurnian fisik benih dilakukan secara manual dengan memisahkan komponen benih murni dan komponen selain benih. Cara kerja seperti pada Lampiran A. 5.2.3. Pengujian kesehatan benih dilakukan secara manual dengan memisahkan benih sehat dari benih yang terkontaminasi patogen. Cara kerja seperti pada Lampiran B. 6. Penandaan 6.1. Kemasan benih diberi label yang ditulis dengan bahan yang aman yang tidak luntur, data mudah terbaca dengan isi minimal sebagai berikut: a) varietas; b) nama dan alamat produsen; c) isi kemasan (maksimal 200 benih per kemasan); d) masa berlaku label. 6.2. Masa berlakunya label diberikan dalam kurun waktu: a) 3 (tiga) hari setelah panen, untuk benih 5 ruas - 7 ruas yang tidak disemaikan di polibag; b) 1 bulan untuk benih yang disemaikan di polibag. Pengemasan 7.1. Setek 5 ruas - 7 ruas (lada panjat) yang diperdagangkan tanpa media tanam, pengemasan benih menggunakan kotak kardus bersih dan kuat, berventilasi dengan isi maksimal 200 benih per kardus. 7.2. Benih 5 ruas - 7 ruas (lada panjat) dan benih dengan 5 daun - 8 daun (lada perdu) yang diperdagangkan menggunakan media tanam berupa tanah dalam polibag, pengemasan dapat menggunakan kotak kayu atau kardus berventilasi. Daftar Pustaka https://www.facebook.com/photo/?fbid=562736496032569&set=pcb.562736626032556 https://www.cermati.com/artikel/memahami-apa-itu-sni-dan-cara-mendaftarnya https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7147/Apa-Perlunya-SNI-dan-Apa-Manfaatnya-