Kelompok tani kuat dan mandiri dapat diwujudkan oleh anggota, pengurus dan penyuluh pertanian secara partisipatif. Artinya, penyuluh pertanian aktif mengajari dan petani aktif belajar serta menerapkan materi. Dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani, pengertian kelompok tani adalah kumpulan 20 - 25 petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Dengan demikian kelompok tani yang telah dibentuk harus berkembang, salah satunya menguatkan kelompok tani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain: 1).Melaksanakan pertemuan/rapat anggota atau rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan; 2). Mempunyai rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi; 3). Memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; 4). Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih; 5). Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir; 6). Mampu memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar; 7). Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompok tani khususnya; 8). Menjalin kerjasama antara kelompok tani dengan pihak lain; 9). Menghimpun dana pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok BKP5K Kab. Mamuju