Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2009, jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat 32,53 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 20,65 juta jiwa berada di perdesaan dengan mata pencaharian utama di sektor pertanian yang pada umumnya berskala usaha mikro dengan luasan lahan kurang dari 0,3 hektar. Masalah kemiskinan di perdesaan ini membutuhkan penanggulangan yang cepat dan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karenanya, pembangunan nasional berbasis pertanian di perdesaan secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada pengurangan penduduk miskin, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan sosial masyarakat di perdesaan. Permasalahan mendasar yang dihadapi petani adalah lemahnya organisasi petani yang berdampak pada kurangnya akses permodalan, pasar dan teknologi. Pada tahun 2008, Kementerian Pertanian mensikapi masalah di atas dengan menggulirkan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang diarahkan pada terbentuknya usaha produktif pada tahun pertama, unit simpan pinjam pada tahun kedua dan lembaga keuangan mikro pada tahun ketiga. PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). , Gapoktan didampingi oleh Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani (PMT). Melalui pelaksanaan PUAP diharapkan Gapoktan dapat menjadi kelembagaan ekonomi yang dimiliki dan dikelola petani. Guna merealisasikan hal tersebut di atas, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia khususnya petani yang mampu menghimpun kekuatan melalui Poktan/Gapoktan sehingga bisa memfungsikan diri sebagai lembaga ekonomi kerakyatan berbasis agribisnis di perdesaan, sebuah lembaga yang mengakar di masyarakat yang dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha agribisnis di perdesaan, serta mampu menumbuhkan infrastruktur layanan keuangan dan permodalan yang kuat dan dimiliki oleh petani. Sehubungan hal tersebut diatas, Balai Besar Pelatihan Peternakan - Batu bekerja sama dengan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Halmahera Barat dipandang perlu melaksanakan Pelatihan bagi Penyuluh Pendamping penerima Program PUAP dalam rangka penguatan dan pemberdayaan kelembagaan gapoktan serta pembentukan lembaga keuangan mikro di Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara. 1. Tujuan dan Manfaat ¢ Meningkatkan kompetensi penyuluh pendamping untuk mengembangkan kapasitas gapoktan / poktan dalam menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB) dan Rencana Usaha Kelompok (RUK) sesuai potensi wilayah; ¢ Meningkatkan kompetensi penyuluh pendamping untuk membimbing pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha agribisnis Gapoktan / Poktan; ¢ Meningkatkan kompetensi penyuluh pendamping dalam pengelolaan administrasi dan manajemen keuangan dari suatu unit simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro yang dikembangkan Gapoktan yang dibinanya. ¢ Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Gapoktan / Poktan dan unit usaha otonom. 2. Sasaran Penyuluh Pendamping (Ketua/Sekretaris/Bendahara) yang berasal dari desa penerima BLM-PUAP tahun 2010 yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Barat di wilayah kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Halmahera Barat Kabupaten Halmahera Barat sebanyak 12 (Dua Belas) orang peserta. 3. Output Terlatihnya 12 (Dua Belas) orang Penyuluh Pendamping di Kabupaten Halmahera Barat yang mempunyai kompetensi sebagai berikut : a. Memiliki kemampuan dalam mendampingi kelompoktani dan gapoktan dalam berorganisasi, dan berusaha tani yang berorientasi agribisnis serta mengembangkan lembaga keuangan mikro agribisnis yang mandiri di perdesaan. b. Memiliki kemampuan dalam mengembangkan kapasitas kelompoktani dan gapoktan dalam pengembangan agribisnis pedesaan berbasis komoditas unggulan daerah. 4. Impact Umpan balik (impact) yang diharapakan dengan terlaksananya Pelatihan bagi Penyuluh Pendamping Program PUAP TA. 2010 adalah adanya transfer informasi terkait Program PUAP 2010 sehingga pelaksanaan program ini benar-benar dapat tepat sasaran dan bermanfaat dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis yang mandiri di perdesaan.