Loading...

PELESTARIAN LINGKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN

PELESTARIAN LINGKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN
Sejak dikembangkan mazab pembangunan berkelanjutan (sustainable development), isu lingkungan menjadi sangat penting. Hal ini terlihat pada kewajiban dilakukannya AMDAL (analisis manfaat dan dampak lingkungan) dalam setiap kegiatan investasi, ISO 1400 tentang keamanan lingkungan, sertifikat ekolabal, dan lain-lain. Hal ini dinilai penting, karena pelestarian lingkungan (fisik) akan sangat menentukan keberlanjutan kegiatan investasi maupun usaha tani di Kawasan Pertanian. Selama ini, pengertian lingkungan, seringkali dimaknai sekadar lingkungan fisik, utamanya yang menyangkut pelestarian sumberdaya-alam dan lingkungan hidup di Kawasan Pertanian. Tetapi, dalam praktek perlu disadari bahwa lingkungan sosial juga sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Di lingkungan internasional, sejak 2007 telah ditetapkan ISO 26000 tentang tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). Termasuk dalam tanggungjawab sosial adalah segala kewajiban yang harus dilakukan yang terkait dengan upaya perbaikan kesejahteraan sosial masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan, maupun yang mengalami dampak yang diakibatkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh penanaman modal/perseroan. Tanggungjawab Lingkungan, adalah kewajiban dipenuhinya segala kewajiban yang ditetapkan dalam persyaratan investasi dan operasi yang terkait dengan perlindungan, pelestarian, dan pemulihan (rehabilitasi/reklamasi) sumberdaya-alam dan lingkungan hidup. (Purnomojati Anggorseto, S.P., M.Si. Penyuluh Pertanian Ahli Muda- Pusat Penyuluhan Pertanian)