Pembinaan Lakususi Penyuluh Pertanian (PPL) Kabupaten Lebak
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Repubik Indonesia No. 82/Permentan/OT.140/8/2013 Tanggal 19 Agustus 2013, salah satu kriteria pelaksanaan Sistem Kerja Latihan, Kunjungan dan Supervisi (Sistem Kerja Laku Susi), kegiatan latihan_mandiri_ di BPP merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan sebagai bentuk temu tugas bagi para penyuluh. Dimana, latihan adalah suatu kegiatan alih pengetahuan dan Keterampilan baik berupa teori maupun praktek dari fasilitator kepada penyuluh pertanian melalui metode artisipatif untuk meningkatkan kemampuan mendampingi dan membimbing kelompok tani. pada hari Kamis (06/02/2020) bertempat di Kantor UPT Penyuluhan Pertanian dilaksanakan kegiatan Pembinaan Lakususi dari Jabfung Dinas Pertanian Provinsi Banten. Narasumber kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang penyuluhan, Pemasaran dan Pasca panen, Denny Iskandar, STP, M.Si, Kasi Penyuluhan pertanian Dinas Pertanian Provinsi Banten, Ndaru Udia Agus Nursaid, S.sos, MM dan dari Kelompok Jabatan Fungsioanal Dinas Pertanian Provinsi Banten, H. Marin.(DEI)