Loading...

PENGELOLAAN DANA BERSAMA OLEH KELEMBAGAAN PETANI

PENGELOLAAN DANA BERSAMA OLEH KELEMBAGAAN PETANI
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kelembagaan petani (Poktan) terdiri dari kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan). Dalam penguatan Poktan menjadi kelembagaan petani yang kuat dan mandiri, salah satunya melalui “mengembangkan pemupukan modal usaha, baik iuran anggota maupun penyisihan hasil kegiatan usaha bersama”. Dalam hal pemupukan modal juga menjadi salah satu ciri dari Gapoktan, yaitu “melakukan pemupukan modal usaha, melalui iuran anggota maupun dari penyisihan hasil usaha Gapoktan dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Oleh karena itu, pemupukan modal menjadi hal penting dalam kelembagaan petani yang akan menjadi pengikat diantara anggota. Artinya, hasil pemupukan modal harus dikelola dengan baik agar berkembang menjadi Dana Bersama yang dapat menjadi pengikat bagi petani berorganisasi. Dana bersama Poktan maupun Gapoktan terdiri dari dana simpanan anggota, hutang, milik kelembagaan, dan lainnya, sehingga harus jelas dana masuk dari mana/siapa dan dana keluar untuk apa/siapa. Selain itu peruntukannya harus jelas, antara lain untuk: usaha bersama buka kios saprodi, simpan pinjam, dan lainnya. Oleh karena Dana Bersama harus dikelola/diurus dengan baik walaupun mungkin jumlahnya belum besar dan anggotanya juga tidak banyak. Dalam pengelolaan dana bersama yang paling penting harus ada penyurus, pembukuan keuangan yang tertib, ada aturan yang yang disepakati dan dilaksanakan. Pengurus Dana Bersama Pengurus Dana Bersama harus khusus, meskipun hanya seorang dan harus mempunyai syarat bisa baca-tulis, jujur dan mau melaksanakan tugas dengan baik. Pada saat ini perlu pengurus yang adaptif terhadap IT untuk melakukan pembukuan menggunakan komputer. Pengurus dipilih secara demokrasi oleh anggota dan sesuai syarat tersebut. Pembukuan Keuangan Ada pembukuan keuangan khusus untuk dana bersama yang rapi dan selalu diisi sesuai transaksi. Buku ini minimal buku kas, dan yang lebih baik lagi ada buku anggota yang dibawa setiap anggota sebagai bukti setor atau meminjam. Buku kas ini untuk mencatat uang masuk dan uang keluar, terdiri dari kolom: tanggal, uraian, uang masuk, uang keluar, saldo, dan catatan penting. Sedangkan buku anggota untuk bukti uang iuran pokok, iuran wajib, tabungan sukarela, dan penarikan uang. Buku anggota bentunya matrik dengan kolom: tanggal, urauan, iuran poko, iuran wajib, tabungan sukarela, tarik uang, dan saldo. Aturan Dana Bersama Dalam mengelola Dana Bersama harus disusun aturan, kalau perlu ada sangsi/denda yang disepakati bersama anggota. Contoh aturan pinjaman, dapat terdiri dari ketentuan pinjamara n dan syarat peminjam. Ketentuan pinjaman, antara lain: besarnya pinjaman setiap anggota setiap kali pinjam, besarnya jasa/bunga, jangka waktu pengembalian, dll. Sedangkan syarat anggota meminjam dapat disepakati bersama anggota, misalnya: membayar iuran secara teratur, berpartisipasi dalam setiap kegiatan kelompok, tujuan meminjam uang jelas untuk usaa produktif atau kepentingan yang jelas, tidak ada catatan buruk pada waktu peminjaman yang lalu, dan dll. Kemudian contoh sangsi, antara lain: bila pengembalian pinjaman tidak tepat waktu akan didenda, dan lainnya yang dapat menyebabkan peminjam disiplin dan tertib. Demikian, cara pengelolaan bersama oleh kelembagaan, agar tercatat untuk pertanggung jawaban kepada semua pihak yang memerlukan, terutama kepada semua anggota. Selain itu Dana Bersama perlu diupayakan semakin besar agar lebih bermamfaat untuk membantu usaha tani dan kesejahtraan anggota, caranya antara lain: memperbesar tabungan wajib, memperbesar simpanan sukarela, memperbanyak anggota, menjual jasa (misal: memborong pekerjaan), kerjasama/bermitra usaha dengan pihak lain, dll. Semoga sukses. Penulis: Susilo Astuti H (Penyuluh Pusluhtan) Daftar Pustaka: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Proyek Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. 2002. Pengelolaan Dana Bersama. Dari berbagai sumber.