Pengembangan Profesi Upaya Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Pertanian
Penyuluh pertanian merupakan salah satu jabatan fungsional yang harus di tingkatkan untuk memotivasi dalam pengembangan potensi diri dengan meningkatkan kompetensi, kemandirian intelektual dan sosial sehingga dalam melayani petani dalam berusahatani akan lebih baik. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Penyuluh Pertanian mempunyai tugas dan fungsi memberikan penyuluhan pertanian kepada petani melalui pendekatan kelompoktani agar pengetahuan, keterampilan maupun sikap petani menjadi lebih baik dalam mengelola usahatani guna meningkatkan kesejahteraannya, Tahapan-tahapan yang dilakukan sebagai berikut: Persiapan penyuluhan pertanian; Pelaksanaan penyuluhan pertanian; Evaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan pertanian dan pengembangan penyuluhan pertanian, baik penyuluh pertanian pusat, provinsi, kabupaten/kota. Peran Penyuluh Pertanian sebagai sebagai Formulator, penyuluh pertanian harus dapat memformulasikan program di wilayahnya, sebagai inovator, berwawasan Agribisnis, cara berbisnis. Penyuluh pertanian harus mampu mendesiminasikan melalui teknolog informasi yang modern dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dengan peneliti stake holder lainnya di wilayah kerja masing-masing sehingga permasalahan di lapangan dapat di pecahkan dengan baik. Pengembangan profesi penyuluh pertanian dapat dilakukan melalui : Pembuatan karya tulis ilmiah dibidang pertanian Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain dibidang pertanian, dan Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan atau perorangan, selain itu dengan diklat, seminar dan magang.Jks