Pengembangan Rumah Burung Hantu Tyto alba (RUBUHA)
di Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut
Oleh : POPT dan Penyuluh Pertanian Kecamatan Tarogong Kidul
Pendahuluan
Tikus sawah (Rattus argentiventer) merupakan salah datu hama utama penyebab kerusakan dan kehilangan hasil tanaman padi di Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, serangan tikus terjadi hampir disemua Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Tarogong Kidul dengan tingkat serangan yang bervariasi dari yang masih dibawah ambang kendali/ambang ekonomi hingga masuk kategori ringan.
Kelompok tani di Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut beserta dinas terkait terutama petugas POPT dan penyuluh lapang, sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pengendalian. Teknik pengendalian yang sudah dilakukan petani di Kecamatan Tarogong Kidul antara lain gropyokan, kegiatan ini melibatkan banyak pihak seperti petani, Tentara Nasional Indonesia (TNI) . Babinsa bahkan masyarakat sekitarnya. Petani juga telah mengendalikan dengan menggunakan emposan yang telah dimodifikasi yang bahan utamanya belerang.Kelompok tani juga menggunakan rodentisida secara swadaya walaupun dari tindakan pengendalian ini ternyata masih belum menunjukkan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu adanya solusi teknik pengendalian yang ramah lingkungan yaitu pengendalian hayati dengan memanfaatkan musuh alami tikus yaitu burung hantu jenis Tyto alba.
Pelaksanaan Kegiatan
Burung hantu jenis Tyto alba merupakan musuh alami utama dari hama tikus dalam 1 malam Tyto alba dapat memburu tikus sebanyak 5-10 ekor, namun kelemahan dari Tyto alba ini tidak bisa membuat rumah sendiri di pohon, makanya sering bersarang danberkembang biak di atap rumah kosong atau gedung tinggi sehingga menurunkan daya jelajah dalam memburu tikus, maka dari itu solusinya adalah membuatkan rumah buat Tyto alba didekat hamparan sawah. Selain itu rumah burung hantu diperlukan untuk rumah tinggal burung hantu, tempat bertelur dan membesarkan anak, mengintai tikus dan menghindari dari penembak/pemburu maka penempatan posisi rumah burung hantu harus ditempat yang jarang lalu lalang manusia dan kendaraan.
Rubuha dibuat dengan bahan dari papan kayu dan didesain mempunyai teras depan yang bertujuan untuk memudahkan burung hantu landing dan terbang kembali. Pintu dibuat ada jarak dari dasar sarang untuk melindungi telur tidak keluar dari rumah akibat gerakan burung. Tiang harus kokoh sehingga tidak mudah roboh. Tingginya minimal 4 meter dari permukaan tanah.
Penempatan Rubuha yang tepat akan memudahkan burung hantu mengamati mangsa, mencapai sarang dan terbebas dari berbagai gangguan. Untuk areal seluas 5 hektar ditempatkan paling sedikit 1 (satu) Rubuha. Rubuha sebaiknya ditempatkan di hamparan yang diduga terdapat populasi burung hantu atau lokasi yang sesuai dengan habitat burung hantu. Keberadaan burung hantu dapat dipastikan dengan cara melihat langsung sarang persembunyiannya atau mencari bekas kotoran berupa pelet atau cairan berwarna putih pada tanah/lantai di bawah tempat yang diduga merupakan tempat tinggal burung hantu. Penempatan Rubuha diupayakan berdekatan dengan pohon-pohon besar dan dijauhkan/ membelakangi tempat penerangan. Pintu masuknya pun harus menghadap ke utara atau selatan, sehingga menghalangi sinar matahari masuk.
Manfaat dan Tujuan
Manfaat dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan pembuatan Rumah Burung Hantu yaitu antara lain:
1. Pelestarian Burung Hantu (Tyto alba).
2. Menekan kehilangan hasil akibat serangan OPT Tikus pada tanaman padi sawah
3. Menumbuh kembangkan wawasan petani tentang pentingnya pengendalian OPT utama padi terutama tentang pengendalian hama tikus secara alami untuk pengamanan produksi di lahan usaha taninya.
4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan pengendalian Tikus dengan membuat rumah burung hantu agar dapat membantu menjaga dan melestarikan Tyto Alba.
Kesimpulan
Pelaksanaan kegiatan pembuatan Rumah Burung Hantu bertujuan untuk mendukung pelestarian burung hantu (Tyto alba) sebagai musuh alami hama tikus sekaligus menekan kehilangan hasil panen padi sawah akibat serangan tikus. Kegiatan ini juga berperan penting dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran petani mengenai pengendalian OPT secara alami sesuai prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT), serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengamanan produksi pertanian yang berkelanjutan.