PENGHIJAUAN DI LAHAN Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)
Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas dan Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian memiliki suatu program penghijauan lingkungan. Penghijauan lingkungan diterapkan di gang-gang pemukiman di wilayah DKI Jakarta, selain penghijauan di gang, penghijuan juga dilakukan di lingkungan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Kecamatan Johar Baru Kota Administrasi Jakarta Pusat yang memiliki 9 RPTRA yang tersebar di 4 kelurahan. RPTRA di Kecamatan Johar Baru rata-rata memiliki luasan +500 m2 dan luasan pekarangan untuk penghijauan +10 m2. Keterbatasan lahan di RPTRA tidak menjadi hambatan bagi penyuluh untuk menularkan pengetahuannya dalam penghijauan di lahan sempit, seperti bertanam sayuran sistem hidroponik, sistem aquaponik, tabulampot, atau bertanam sayran secara konvesional dengan lahan bedengan berukuran 1x1 m2 atau 2x1 m2. Penghijauan di ligkungan RPTRA selain sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam ketersediaan pangan skala rumah tangga juga bertujuan sebagai edukasi bagi masyarakat karena RPTRA menjadi pusat kegiatan dari masyarakat dan kelurahan. Aneka jenis tanaman yang sudah diterapkan dilingkungan RPTRA seperti tanaman sawi, slada, samhong, bayam, pakcoy, kangkung, cabai, dan tomat, bahkan tanaman bawang merah mulai diterapkan di lingkungan RPTRA, baik di lahan langsung atupun dengan wadah polibag. Aneka sayuran yang dipanen dijual ke masyarakat dan kelurahan setempat dengan harga di bawah pasaran karena tujuan utamanya bukan untuk komersil tetapi untuk edukasi bagi masyarakat bahwa manfaat penghijauan lingkungan itu penting bagi keberlangsungan hidup dan pertanian itu bisa diterapkan di lahan sempit/perkotaan. (Ervan Elfian, Penyuluh Pertanian Wilayah Kota Jakarta Pusat, 2019)