Loading...

PENGUATAN PERAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN SEBAGAI PUSAT DATA DAN INFORMASI PERTANIAN

PENGUATAN PERAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN  SEBAGAI PUSAT DATA DAN INFORMASI PERTANIAN
Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, BPP dibentuk dan ditetapkan di setiap kecamatan potensi pertanian oleh bupati/walikota dan dikepalai oleh seorang koordinator BPP. BPP melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Camat setempat. Tugas dan fungsi BPP diimplementasikan dengan penguatan peran BPP sebagai pusat data informasi, pusat gerakan pembangunan, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis, dan pusat pengembangan jejaring kemitraan. Optimalisasi 5 Peran BPP dalam Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di kecamatan dengan (a) tersedianya data dan informasi; (b) terjalinnya sinergitas kegiatan pembangunan pertanian; (c) terlaksananya pembelajaran usaha tani; (d) terlaksananya konsultasi agribisnis; (e) terlaksananya konsultasi agribisnis. PUSAT DATA DAN INFORMASI PERTANIAN Sebagai pusat data dan informasi pertanian beberapa hal bisa dilaksanakan di BPP berhubungan dengan penyediaan data dan informasi. Untuk memperkuat informasi, maka pada BPP minimal tersedia tujuh papan display fisik di BPP antara lain: (a) struktur organisasi; (b) peta wilayah kerja BPP; (c) potensi lahan; (d) luas tanam/ luas panen/ provitas; (e) tingkat serangan OPT; (f) tingkat penerapan teknologi; dan (g) data kelembagaan petani. Selain itu BPP juga harus berperan dalam dalam aktifitas pemutakhiran data di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) baik data ketenagaan, kelembagaan penyuluhan, dan kelembagaan petani. Display harus mudah dilihat, mudah dibaca, dan mudah dijangkau. Ketiga hal ini merupakan syarat mutlak yang harus mampu diwujudkan dalam display. Dislay harus dibuat semenarik dan seatraktif mungkin. Pada intinya display yang dipajang harus informatif dan komunikatif. Berkaitan dengan penguatan informasi, maka pada BPP harus tersedia papan nama BPP. Papan nama tersebut sebagai bentuk identitas BPP dan memberikan informasi dan alamat BPP sehingga memberikan kemudahan akses bagi para pengguna layanan BPP dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam menyajikan informasi secara dinamis BPP dapat dilengkapi dengan running text. Running text yang terbuat dari LED yang dapat di program dengan menggunakan komputer untuk menampilkan tulisan, gambar dan animasi. Keuntungan menggunakan running text sebagai media informasi akan berkesan menarik dan tahan lama. BPP juga dapat membuat video profil BPP yang menggambarkan bangunan BPP, lokasi BPP, struktur organisasi, potensi SDA, SDM petani dan SDM Penyuluh Pertanian dan menampilan testimoni dari para pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Pembuatan video profil ini dalam memberikan informasi BPP kepada publik yang dapat memperkuat pencitraan BPP dalam memberikan pelayanan penyuluhan pertanian. Untuk memperkuat informasi maka BPP harus menyediakan materi penyuluhan baik cetak maupun secara online melalui aplikasi Cyber Extension. Materi penyuluhan dapat digunakan dalam pengawalan dan pendampingan serta pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian, misalnya bimbingan teknis, kursus tani, dan lain-lain. Pemanfaatan sosial media dan berbagai aplikasi yang berhubungan pertanian dalam memperkuat data dan informasi menjadi bagian penting sebagai salah satu bentuk jawaban implementasi BPP di era digital saat ini. (Purnomojati Anggoroseto, SP, MSi.)