PENINGKATAN KINERJA KELEMBAGAAN DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN
Kelembagaan merupakan perangkat umum yang ditaati oleh anggota suatu komunitas (masyarakat), baik di sentra produksi maupun pengelola atau komponen yang terlibat di Kawasan Pertanian. Dalam membangun Kawasan Pertanian dibutuhkan kelembagaan-kelembagaan: Kelembagaan pasar penyediaan input usahatani (sarana produksi pertanian); Kelembagaan penyediaan permodalan (kredit produksi); Kelembagaan pemenuhan tenaga kerja; Kelembagaan penyediaan dan pengelolaan lahan dan irigasi; Kelembagaan petani yang diarahkan ke Badan Usaha (Kelembagaan Ekonomi Petani); Kelembagaan pengolahan hasil pertanian; Kelembagaan pemasaran hasil pertanian (pemasaran produksi); Kelembagaan transportasi; Kelembagaan penyediaan informasi (teknologi, pasar, dll); Kelembagaan penyuluhan (BPP), pelatihan (P4S) dan pengujian lokal; Kelembagaan Pengkajian Teknologi; Kelembagaan Kelestarian Lingkungan; Kelembagaan Pengelola Sarana Prasarana; Kelembagaan Regulasi. (Purnomojati Anggorseto, S.P., M.Si. Penyuluh Pertanian Ahli Muda- Pusat Penyuluhan Pertanian)