RDKK pupuk adalah dokumen yang berisi nama petani penerima pupuk bersubsidi, alamat petani, luas lahan (sesuai peraturan maksimal 2 Ha), kebutuhan pupuk bersubsidi dalam musim tanam 1, 2 dan 3 (satu tahun 3 kali tanam). Sedangkan kepanjanagn dari RDKK sendiri adalah “Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok”. RDKK disusun oleh kelompok tani didampingi petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) di lokasi masing-masing. Ketepatan penyusunan RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi. Bagaimana Mekanisme Pemberian Alokasi Pupuk Subsidi. E-RDKK adalah sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Pupuk.
Fungsi dan Manfaat e-RDKK
Fungsi dan manfaat e-RDKK antara lain meningkatkan ketepatan penyaluran pupuk subsidi, mencegah data ganda dan mencegah penyelewengan pupuk. Manfaat lainnya adalah memudahkan pemerintah dalam megalokasikan pupuk subsidi kepada petani dan mencegah penumbunan pupuk oleh petani karena petani hanya boleh membeli pupuk sesuai dengan kuota yang ada pada kartu tani. Dengan sistem elektronik juga bisa meminimalisasir data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi . Sehingga Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi. Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya, Kebijakan e-RDKK berguna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. “Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga patokan tertinggi yang wajib dipatuhi oleh distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi saat menjual pupuk tersebut kepada petani di Lini IV (kios pengecer). Penetapan HET bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh Pemerintah benar-benar dinikmati oleh petani dan pupuk dapat ditebus dengan harga yang terjangkau. Berdasarkan regulasi terbaru (Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang berlaku mulai 22 Oktober 2025), Pemerintah secara resmi telah menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Sehingga harga pupuk untuk Urea menjadi Rp. 1.800 per Kg, NPK menjadi RP. 1.840 per Kg, dan Organik menjadi 640 per Kg. HET Wajib Dipatuhi: Pengecer resmi dilarang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap HET dapat dikenakan sanksi tegas. Tujuan: Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sektor pertanian nasional, memastikan ketersediaan pupuk yang lebih terjangkau, dan meningkatkan produktivitas petani. Penebusan Pupuk: Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam sistem e-RDKK dan melakukan penebusan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios pengecer resmi.
Aplikasi Pemupukan Berimbang di Lapangan
Prinsip pemupukan berimbang pada dasarnya harus sesuai kebutuhan. Dikenal dengan 5 Tepat (5T), yang dimaksud dengan 5T adalah:
1. Tepat jenis.
Tepat jenis yaitu pada saat pemupukan haruslah tepat dalam menentukan jenis pupuk apa yang dibutuhkan oleh tanaman. Unsur Urea jika tanaman kekurangan unsur N, SP 36 jika tanaman kekurangan unsur P. Jika pupuk yang digunakan salah, tanaman yang kita pupuk tidak akan bagus.
2. Tepat dosis
Pada saat pemupukan dosis yang diberikan harus tepat atau sesuai dengan kebutuhan tanaman. Tepat dosis disini dimaksudkan agar dosis yang kita berikan ke tanaman tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit jika pemberian pupuk sedikit tanaman masih kekurangan unsur yang dibutuhkan, terlalu banyak tentu tanaman akan over dosis dan bisa menjadi toksik.
3. Tepat waktu
Pada saat pemberian pupuk yang baik dan benar hendaknya disesuaikan kapan tanaman tersebut membutuhkan asupan lebih unsur hara atau pada waktu yang tepat. Hal ini agar tanaman dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.
4. Tepat cara
Tepat cara yaitu pada saat pemupukan cara kita harus benar. Cara pemberian pupuk yang salah akan membuat pupuk terbuang sia-sia ataupun tercuci oleh air dan terdenitrifikasi sehingga tidak dapat diserap atau ditangkap langsung oleh tanaman. Untuk itu cara pemupukan harus benar dan tepat sasaran.
5. Tepat bentuk/formula
Maksudnya formula/ bentuk pupuk seuai dengan kondisi tanah dan kebutuhan tanaman. Jika dalam bentuk butiran memerlukan waktu yang singkat untuk memupuknya. Jika dalam bentuk tepung atau cair yang perlu disemprotkan memerlukan tenaga kerja lebih banyak. Bentuk cair/tepung yang disemprotkan juga cocok untuk sawah yang sering banjir yang tidak memungkinkan untuk dipupuk butiran karena pupuk gampang hanyut dan tercuci keluar sawah