Sebagaimana kinerja kelapa sawit Indonesia pada dekade tahun 2020 Negara Indonesia no. 1 di Dunia, dengan market share Kelapa Sawit Global 55 % pada tahun 2020 ekspor Sawit 37,3 Juta Ton. Rekonsiliasi tutupan Kelapa Sawit Nasional pada tahun 2019 seluas 16.381.959 Ha dengan luasan Perkebunan Negara 0,98 Juta Ha, Perkebunan Rakyat 6,72 Juta Ha dan Perkebunan Swasta 8, 68 Juta Ha, tentunya menjadikan perhatian serta tuntutan regulasi binis kelapa sawit dunia, yaitu dengan adanya RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Memperhatikan luasan perkebunan Rakyat 41 % dari luasan kelapa sawit Nasional, dengan potensi dan kelangsungan pengelolaan kelapa sawit sebagai pendukung stabilitas ekonomi yang padat karya, mendukung ketahanan energi, mendukung ketahanan energi (sumber listrik terbarukan dari biogas), dan penopang devisa. Bisnis perkebunan, saat ini dihadapkan pada Paradigma dan tantangan pengelolaan usaha perkebunan yaitu : Sustainability; VUCA era; Climate Change dan Resources : SDM dan Commodities, perlu pemikiran dan langkah strategis dalam pengawalan implementasi Permen Nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), pada ruang lungkup Pembinaan dan pengawasan untuk pekebun Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan kelapa sawit untuk Pekebun penekanan pada prinsip 2 yaitu penerapan praktek perkebunan yang baik yang terdiri dari 11 kriteria, serta prinsip 4 penerapan transparansi, yang terdiri dari 2 kriteria. Peran penyuluh diharapkan dapat ikut serta pada pembinaan dan pengawasan implemnetasi permentan nomor 38 tahun 2020 tersebut. Sebagai amanah Menteri, Gubernur dan Bupati/ Walikota yang mimiliki dinas perangkat daerah yang melaksanakan fungsi dibidang perkebunan melaksanakan pembinaan dalam bentuk fasilitasi; dan/ atau pelatihan dan pendampingan, yang mana pelaksanaannya penyuluh pertanian dapat diberikan peran aktif lingkup tersebut. Prinsip dan Kriteria ISPO yang dimaksud: 1) Penerapan praktik perkebunan yang baik, dengan kriteria; (a) organisasi kelembagaan pekebun, (b) pengelolaan pekebun, (c) pembukaan lahan, (d) Pembenihan, (e) penanaman pada lahan mineral, (f) penanaman pada lahan gambut, (g) pemeliharaan tanaman, h) pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT), (i) pemanenan, (j) pengangkutan buah. 2) Penerapan transparansi: (a) penjualan dan kesepakatan harga TBS, (b) penyediaan data dan informasi. Penerapan praktik perkebunan yang baik didalamnya meliputi Kelembagaan, meliputi bentuk kelembagaan dalam bentuk kelompok tani atau koperasi disertai dokumen pendukung yang diketahui oleh Pejabat berwenang dimana pengelolaannya terlaporkan dan Permentan No. 131 tahun 2013 tentang GAP kelapa sawit sebagai bentuk penerapan teknis budidaya dan pengangkutan kelapa sawit. Penerapan transparansi, meliputi pola penjualan dan kesepakatan harga TBS, serta penyediaan data dan informasi. Pekebun memiliki infromasi harga TBS berdasarkan penetapan harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS untuk setiap harga yang mengacu pada penetapan harga TBS kelapa sawit produksi perkebunan dan memiliki informasi SOP pelayanan informasi serta mempunyai dokumen pemberian informasi kepada pemangku kepentingan sesuai peraturan yang berlaku. Bila penyuluh pertanian fokus pada ruang lingkup pembinaan dan pengawasan sebagaimana tersebut diatas, implementasi ISPO akan segera bisa berjalan sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. (Ld, Penyuluh). Sumber : Sertifikasi-ispo-perkebunan-kelapa-sawit Auditor ISPO