Praktek penggunaan pupuk dan pestisida kimia secara luas dan berkesinambungan dalam jangkan panjang pada kegiatan pertanian untuk tujuan peningkatan produktivitas dalam pemenuhan kebutuhan pangan, belakangan ini diketahui menurunkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan. Selain itu, juga dapat membahayakan kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya. Dampak penerapan pertanian konvensional pada awalnya terbukti mampu meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian secara nyata, namun efisiensi produksi semakin merosot karena dampak negatif yang ditimbulkan akibat meningkatnya penggunaan bahan kimia yang tidak ramah lingkungan, diantaranya degradasi lahan dan lingkungan serta kualitas hasil pertanian yang menurun. Sistem pertanian tradisional yang dulu dilakukan petani, yakni tanpa penggunaan input kimia dan kearifan lokal dalam pengolahan lahan dan keragaman hayati secara perlahan hilang dan tergantikan dengan sistem pertanian revolusi hijau (green revolution) yang sarat dengan input pertanian tinggi. Tujuannya adalah memperoleh manfaat maksimal yang berguna bagi dirinya dan keluarganya.Hal ini sejalan dengan teori nilai ekspektasi yang menggambarkan perilaku yang dilakukan seseorang berdasarakan pengharapan dan utilitas tertinggi yang mampu didapatkannya. Pembangunan pertanian berperan strategis dalam perekonomioan nasional, dengan peran strategisnya diantaranya dalam penyediaan bahan pangan, dan pembangunan pertanian diarahkan menuju pembangunan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Menurut FAO (2015), pertanian berkelanjutan merupakan pengelolaan sumberdaya alam, perubahan teknologi dan kelembagaan untuk menjamin pemenuhan dan pemuasaan kebutuhan manusia secara berkelanjutan bagi generasi sekarang dan akan datang. Pengertian pembangunan berkelanjutan banyak bermunculan sejak tahun 1980-an, namun konsep atau defenisi yang diterima secara umum oleh masyarakat internasional adalah yang disusun oleh Bruntland Commission, yaitu pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa menurunkan atau merusak kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (WCED 1987 dalam Danuri 1998). Selanjutnya Srageldin 1996 dalam Dahuri (1998) menyebutkan bahwa suatu kegiatan pembangunan, termasuk pertanian dan agribisnis dinyatakan berkelanjutan apabila kegiatan tersebut secara ekonomis dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi, pemeliharaan kapital, penggunaan sumberdaya, dan investasi secara efisien; secara ekologis dimaksudkan bahwa kegiatan tersebut harus dapat mempertahankan integritas ekosistem, memelihara daya dukung lingkungan dan konservasi sumberdaya alam, termasuk biodiversity; dan secara sosial bahwa kegiatan pembangunan hendaknya dapat menciptakan pemertaan hasil-hasil pembangunan, mobilitas social, kohesi social dan pengembangan kelembagaan, seperti pada Gambar 1. Munasinghe (1993) menyebutkan bahwa konsep pembangunan berkelanjutan, termasuk pertanian berkelanjutan yang dapat diterima secara luas adalah pembangunan yang bertumpu pada tiga pilar yaitu ekonomi, sosial dan ekologi, sedangkan Haris 2000 dalam Rivai dan Anugrah (2011) mendefinikan konsep pertanian berkelanjutan berorientasi pada tiga dimensi berkelanjutan, yaitu keberlanjutan ekonomi, keberlanjutan kehidupan sosial manusia, dan keberlanjutan lingkungan. Menurut Wikipedia, ensiklopedia bebas, pertanian berkelanjutan adalah sistem pertanian menggunakan prinsip ekologi, studi hubungan antara organisme dan lingkungannya (Rural Science Graduates Association 2002). Pertanian berkelanjutan telah didefinisikan sebagai sebuah sistem terintegrasi antara praktek produksi tanaman dan hewan dalam sebuah lokasi dan dalam jangka Panjang, memiliki fungsi sebagai berikut (Gold 2009): Memenuhi kebutuhan pangan dan serat manusia, Meningkatkan kualitas lingkungan dan sumber daya alam berdasarkan kebutuhan ekonomi pertanian, Menggunakan sumber daya alam tidak terbarukan secara sangat efisien, Menggunakan sumber daya yang tersedia di lahan pertanian secara terintegrasi, dan memanfaatkan pengendalian dan siklus biologis jika memungkinkan, Meningkatkan kualitas hidup petani dan masyarakat secara keseluruhan. Selanjutnya Saptana dan Ashari (2007) menyatakan bahwa pengertian pembangunan berkelanjutan membawa beberapa implikasi pembangunan berwawasan lingkungan, yaitu: (1) menjamin terpenuhinya secara berkesinambungan kebutuhan dasar nutrisi bagi masyarakat, baik untuk generasi masa kini maupun yang akan datang, (2) dapat menyediakan lapangan kerja dan pendapatan yang layak yang memberikan tingkat kesejahteraan dalam kehidupan yang wajar,(3) memelihara kapasitas produksi pertanian yang berwawasan lingkungan, (4) mengurangi dampak kegiatan pembangunan pertanian yang dapat menimbulkan pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan hidup, dan (5) menghasilkan berbagai produk pertanian, baik primer maupun hasil olahan, yang berkualitas dan higienis serta berdaya saing tinggi. Pertanian ramah lingkungan adalah sistem pertanian yang mampu meningkatkan produksi dan mampu melestarikan daya dukung sumber daya alam dan lingkungan agar laju kenaikan produktivitas dan produksi berkelanjutan (Kementerian Pertanian 2013). Penggunaan masukan-masukan eksternal dalam sistem produksi pertanian ramah lingkungan selain memperhatikan produktivitas dan lingkungan, faktor keamanan dan kesehatan pangan juga menjadi hal penting. Beberapa kebijakan melalui program sistem pertanian dan teknologi ramah lingkungan di Indonesia, termasuk konsep pertanian organik yang ramah lingkungan. Konsep Integrated Crop and Resource Management merupakan salah satu konsep dasar pertanian organik. Kesadaran akan produk organik telah memacu program pertanian organik, diantaranya Low Input Sustainable Agriculture (LISA), Low External Input Sustainable Agriculture (LEISA), dan Pertanian Input Organik. Dalam mewujudkan pertanian ramah lingkungan, yang selaras dengan pertanian sehat atau pertanian alam pada prinsipnya merupakan suatu sistem budidaya pertanian dengan masukan rendah yang akan menjamin keberlanjutan usaha pertanian. Penggunaan input luar secara arif berdasarkan pada produktivitas tinggi jangka panjang dengan pertimbangan sosial ekonomi, budaya dan pemeliharaan sumber daya alam, serta lingkungan secara lestari dengan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati dan pestisida organik yang sehat dan ramah lingkungan. Perubahan perilaku petani dalam menerapkan sistem budidaya ramah lingkungan, sebelum terjadi kegagalan dan kerugian perlu dilakukan perbaikan yang lebih mengedepankan konsep alam dan berbasis kearifan lokal, melalui pemanfaatan dan pengelolaan alam dengan tetap menjaga kelestariannya, serta berorientasi produktivitas, stabilitas, kemerataan dan keberlanjutannya. Selain itu, perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk mengubah perilaku dan juga dukungan pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pertanian modern pada pemerintahan Orde Baru telah terbukti secara meyakinkan mampu menyediakan bahan pangan bagi 250 juta jiwa penduduk Indonesia dengan luasan lahan yang sangat terbatas. Akan tetapi penerapan teknologi modern pada budidaya padi banyak dikritik sebagai teknologi yang tidak ramah lingkungan yang mengancam terhadap keberlanjutan produksi. Sistem pertanian ramah lingkungan, atau pertanian organik, pertanian semiorganik, dan pertanian sehat dapat menjamin keberlanjutan usaha pertanian mengingat sistem usaha ini mampu menjamin kelestarian kesuburan dan lingkungannya. Salah satu upaya dalam memelihara kesuburan tanah yaitu dengan penggunaan pupuk organik, yang mempunyai kelebihan tidak hanya meningkatkan kesuburan kimia tanah, namun juga kesuburan fisik dan biologi tanah serta mengandung senyawa pengatur tumbuh. Penggunaan pupuk organik tidak sekedar mampu memperbaiki kesuburan saja, namun akan menyehatkan tanah, sehingga menjamin terhadap pertumbuhan tanaman dan hasilnya, serta akan menghasilkan produk yang sehat bagi manusia. Salah satu kunci terciptanya pertanian sehat adalah tersedianya tanah yang sehat, sehingga akan menghasilkan pangan sehat, yang pada gilirannya akan menghasilkan manusia yang sehat pula. Sementara tanah yang sehat adalah tanah subur dan produktif, yaitu tanah yang mampu menyangga pertumbuhan tanaman dan bebas dari berbagai bahan pencemar. Untuk itu keberadaan bahan organik penting untuk penyediaan karbon organik dalam mempertahankan kesuburan tanah. Masalah utama yang sering muncul di lapangan dalam penerapan sistem pertanian ramah lingkungan saat ini adalah sumber bahan organik yang dapat digunakan. Sistem pertanian ramah lingkungan sebagai sistem pertanian masa depan hendaknya diterapkan dengan prinsip: (1) memproduksi bahan makanan yang berkualitas tinggi (bebas dari residu bahan kimia) dalam jumlah yang cukup, (2) memperbaiki dan mendukung siklus biologis dalam usaha tani padi dengan memanfaatkan mikrobia, flora dan fauna tanah, serta tumbuhan dan tanaman, (3) mengelola dan meningkatkan kelestarian kesuburan tanah, (4) meminimalkan segala bentuk kerusakan dan polusi dalam tanah, dan (5) memanfaatkan dan menghasilkan produk pertanian semiorganik atau organik yang mudah dirombak dari sumber yang dapat didaur ulang. Untuk mewujudkan pertanian sehat atau pertanian ramah lingkungan, yang selaras dengan alam, yaitu suatu sosial budidaya pertanian dengan masukan rendah yang akan menjamin keberlanjutan system usaha pertanian. Selain itu, sistem pertanian ini bukan tanpa masukan input dari luar, melainkan dengan menggunakan input luar secara arif untuk produktivitas tinggi dan pemeliharaan sumber daya alam serta lingkungan secara lestari. Upaya-upaya strategis dalam menciptakan pertanian pertanian sehat ramah lingkungan dapat dilakukan antara lain melalui penerapan: (1) pola pertanian semiorganik atau organik ramah lingkungan dalam menjaga kesuburan tanah; dan (2) konsep pengendalian hama terpadu dengan mengedapankan pendekatan holostik, dan penggunaan bahan kimia yang bertanggung jawab merupakan alternatif terakhir. Sistem pertanian sehat menjadi salah satu alternatif sosial pertanian yang memiliki sasaran pada aspek sistem usaha tani, lingkungan, inovasi dan teknologi pertanian, sumber daya manusia, organisasi, dan kelembagaan. Diharapkan pada sistem ini, lingkungan kelembagaan petani memiliki peluang membentuk petani berkarakter wirausaha (entrepreneur farmer) dan memiliki kompetensi skill yang lebih baik. Upaya penerapan kaidah-kaidah keberlanjutan atau dalam perspektif model yang lain dikatakan sebagai pertanian konservasi lahan dalam sistem budidaya tanaman pada prinsipnya tergantung dari persepsi dan partisipasi petani sebagai pelaku yang menentukan dalam pengelolaan usahataninya. Namun disadari bahwa petani pada umumnya masih dalam kondisi keterbatasan, sehingga pemenuhan kebutuhan jangka pendek lebih diprioritaskan dibandingkan persoalan jangka Panjang dalam penerapan konservasi usahataninya. Berdasarkan hal tersebut, maka masih petani perlu mendapat informasi, pembinaan, dan bimbingan dari pemerintah melalui program pemberdayaan dan penyuluhan. Pendekatan, baik dari sisi perubahan sikap, mental maupun perilaku ekonomi rumah tangga petani perlu dilakukan (Sari et al. 2016). Penulis : Marthen P. Sirappa (Penyuluh Pertanian BPSIP Sulawesi Barat) Sumber Bacaan Dahuri, R. 1998. Pembangunan Pertanian Berkelanjutan : Dalam Perspektif Ekonomi, Sosial dan Ekologi. Agrimedia Volume 4 Nomor 1; Februari 1998. FAO. 2015. Tanah sehat merupakan landasan produksi pangan sehat. http://www.fao.org/3/b-i4405o.pdf. Diunduh pada tanggal 28 April 2023. Gold, M. 2009. What is Sustainable Agriculture? Diarsipkan 2015-09-05 di Wayback Machine. United States Department of Agriculture, Alternative Farming Systems Information Center. Kementrian Pertanian RI. 2014. Strategi Induk Pengembangan Pertanian 2013-2045. Menuju Pertanian Bioindustri Berkelanjutan. Biro Perencanaan. Sekretariat Jenderal Kementrian pertanian, Jakarta. Munasinghe, M. 1993. Environmental Economics and Sustainable Development. Rivai, R. S. dan I. S. Anugrah. 2011. Konsep dan Implementasi Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Di Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 29 (1): 13-25, Juli 2011. Rural Science Graduates Association. 2002. "In Memorium - Former Staff and Students of Rural Science at UNE". University of New England. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-06. Diunduh pada tanggal 25 April 2023. Saptana dan Ashari. 2007. Pembangunan Pertanian Berkelanjutan melalui Kemitraan Usaha. Jurnal Litang Pertanian 26 (4):156-166. Sari, D.P., R.F. Syafruddin, dan M. Kadir. 2016. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Agricultural Practices (GAP) untuk Pertanian Berkelanjutan di Kecamatan Tinggi Moncong Kabupaten Gowa. Jurnal Galung Tropika 5 (3):15-163.