Sesuai dengan harapan UU No.16 Tahun 2006 Tentang SP3K dalam Bab V Pasal 8 dijelaskan bahwa kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan, maka pada tanggal 2 Juli 2007 di Kab.OKI Sumatera Selatan dibentuk BP4K dengan surat Peraturan Bupati No.15 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.Setelah berjalan selama 3 tahun BP4K OKI berada dalam naungan Perbup terasa banyak kekurangan sehingga pelu ada peningkatan status dari Perbup menjadi Perda. Atas kerja keras seluruh Penyluh dan dukungan dari Bapak Bupati OKI, Alhamdulillah pada tanggal 5 Oktober 2010 statua BP4K OKI dapat ditingkatkan menjad Perda dengan surat Peraturan Daerah No 3 tahun 2010. Struktur Organisasi BP4K tediri dari Kepala Badan, Sekretaris, 3 Kasubag, 3 Kabid, 6 Kasubid dan KJF.Visi : Terwujudnya badan pelaksana yang handal dalam meningkatkan kualitas manusia pertanian, perikanan dan kehutanan yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global.Misi : untuk mencapai visi yang telah ditetapkan maka ada tiga misi yang akan dilaksanakan yaitu ; mengembangkan sistem penyuluhan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan petani. mengembangkan kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan petani yang handal. mengembangkan peran serta pelaku utama dan pelaku usaha pertanian, perikanan dan kehutanan yang profesional dan berwawasan global. PotensiSesuai dengan geografis Kab. OKI merupakan pintu gerbang Provinsi Sumatera Selatan yang berbatasan dengan Provinsi Lampung dan merupakan wilayah kabupaten terluas kedua di Sumatera Selatan yang terdiri dari 18 kecamatan dan 310 desa. Kelompok tani yang sudah terbentuk sejumlah 2.448 kelompok, dan 219 gapoktan. Jumlah penyuluh 292 orang, ditempatkan di BP4K sebanyak 24 orang, di BP3K 120 orang, di Wibi/desa 148 orang. apabila dihubungkan dengan program pemerintah, setiap satu desa ditempatkan satu penyuluh maka, Kab. OKI masih kekurangan tenaga penyuluh sebanyak 204 orang.