PENDAHULUAN Munthok White Pepper adalah komoditas lada putih yang sudah menjadi Indikasi Geografis dan merupakan komoditas andalan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sudah mendunia. Tahun 2017 menjadi antiklimaks bagi petani lada karena pada tahun ini harga komoditas lada putih turun secara drastis. Pada tahun sebelumnya harga lada putih mencapai Rp.180.000/kg sedangkan tahun 2017 harganya turun ke angka Rp.60.000/kg. Akhir desember 2017, harganya naik kembali di angka Rp.70.000/kg. Sebagian besar petani lada di Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyimpanan, dengan alasan yang tidak terkait dengan kegiatan produksi. Petani menyimpan lada untuk tujuan tunda jual sesuai dengan perkembangan harga atau kebutuhan. Penyimpanan dilakukan secara individual. Lama penyimpanan bervariasi tergantung tingkat kemampuan ekonomi petani. Berdasarkan kondisi ini maka perlu dilakukan perubahan lada tersimpan menjadi aset produktif. Kondisi harga lada yang cenderung fluktuatif ini menyebabkan perlunya strategi baru yang bertujuan melindungi petani dari permainan harga yang merugikan petani lada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu solusi yang mulai disosialisasikan di beberapa Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah melalui program resi gudang untuk lada putih. RESI GUDANG Resi gudang yaitu suatu tanda bukti penyimpanan barang yang dapat digunakan sebagai agunan, karena tanda bukti tersebut dijamin dengan adanya persediaan komoditi tertentu dalam pengawasan suatu gudang. Resi gudang merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, digunakan sebagai agunan untuk memperoleh kredit, serta dapat diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan derivatif seperti penyerahan produk di pasar berjangka. Penurunan harga lada secara tajam berpengaruh terhadap pendapatan dan usaha tani petani lada karena pada saat harga lada rendah, pemeliharaan kebun lada terbengkalai sehingga produktivitasnya menurun. Sistem resi gudang diharapkan dapat meningatkan daya saing lada Indonesia dari negara pesaing seperti Vietnam yang hampir 90% menguasai pangsa pasar lada dunia. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan model sistem resi gudang komoditas lada sebagai langkah strategis inovasi kelembagaan. Sistem Resi Gudang memungkinkan produsen pertanian dan prosesor untuk mendapatkan modal kerja dengan menggunakan produk-produk pertanian yang disimpan di gudang berlisensi sebagai jaminan. Di negara-negara di mana ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku untuk WHR yang memuaskan kepada Bank, pembiayaan tersebut dapat mencakup tingkat risiko operasional dalam negeri (European Bank 2004). Melalui Resi Gudang, akses untuk memperoleh pembiayaan dengan mekanisme yang sederhana dapat diperoleh petani serta usaha kecil dan menengah yang berbasis pertanian. Kata kunci dari Sistem Resi Gudang adalah kelaikan gudang (warehouse ability). Diharapkan dengan Sistem Resi Gudang ini dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan para petani, serta menetapkan strategi jadwal tanam dan pemasarannya (World Bank 2000). Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang pada tanggal 14 Juli 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang pada tanggal 22 Juni 2007, Sistem Resi Gudang di Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan baik dan meningkat dengan cepat. Namun, dalam perkembangannya terdapat beberapa kelemahan di lapangan yang sangat menghambat perkembangan Resi Gudang, di antaranya adalah dengan tidak tersedianya mekanisme jaminan yang relatif terjangkau bagi pelaku usaha apabila Pengelola Gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam Resi Gudang. Mekanisme jaminan yang relatif terjangkau bagi pelaku usaha dapat diatasi dengan membentuk Lembaga Jaminan Resi Gudang. Pembentukan Lembaga Jaminan Resi Gudang (Guarantee Fund) ini memerlukan dasar hukum yang kuat berupa Undang-Undang karena mewajibkan Pengelola Gudang untuk menjadi anggota Lembaga Jaminan Resi Gudang dan membayar sejumlah uang (iuran) ke Lembaga Jaminan Resi Gudang. Lembaga Jaminan Resi Gudang inilah yang akan bertindak sebagai penjamin apabila terdapat Pengelola Gudang yang mengalami kegagalan (wanprestasi) terhadap pemegang Resi Gudang dan pemegang Hak Jaminan atas Resi Gudang. Dengan dibentuknya Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang Resi Gudang, bank, dan Pengelola Gudang) terhadap integritas Sistem Resi Gudang akan makin meningkat. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi) merasa terlindungi dengan mempergunakan Sistem Resi Gudang sehingga dalam waktu singkat diharapkan jumlah pelaku usaha yang terlibat, volume barang yang disimpan di gudang, jumlah kredit yang dikucurkan oleh bank dapat meningkat dengan cepat. RESI GUDANG LADA DI KABUPATEN BANGKA Bulan november yang lalu telah dilaksanakan sosialisasi resi gudang lada putih di Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka dan berjalan dengan lancar. Acara sosialisasi tersebut di hadiri oleh gapoktan, poktan, PPL dan stake holder terkait. Secara umum petani menyatakan sistem resi gudang berpihak kepada petani. Hasil panen petani lada saat musim panen tiba, akan di tampung dan di kelola oleh gudang yang sudah disepakati bersama. Sistem yang ditawarkan adalah 70% lada putih yang masuk ke gudang akan di hargai dengan harga yang berlaku pada saat itu. Sisa lada putih milik petani yang lain yakni sebesar 30% lagi akan disimpan digudang. Lada putih tersebut kemudian dapat dicairkan setelah harga lada lebih baik dari sebelumnya. PENUTUP Sistem resi gudang merupakan salah satu solusi untuk melindungi petani lada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga kesejahteraan petani lada dapat stabil karena dapat menjual lada putih yang dihasilkan dengan harga yang baik. Ditulis Oleh : Feriadi, S.P. (BPTP Kep. Bangka Belitung) Sumber Bacaan : - Ashari. 2007. Resi Gudang: Alternatif Model Pemasaran Komoditas Pertanian. Warta Penelitian dan Pengembangan Pertanian Vol. 29. No. 4. 2007. - Badan Litbang Pertanian. 2007. Prospek dan Arah Pengembangan Agribisnis Lada. Jakarta. Badan Litbang Pertanian. - Risfaheri. 2013. Laporan Akhir Resi Gudang KKP3SL. BPTP Kep. Babel. 2013 Sumber Gambar : Koleksi Feriadi, S.P.