Loading...

SISTEM PERTANIAN DESA ORGANIK KOMODITAS SALAK KECAMATAN MADUKARA KABUPATEN BANJARNEGARA

SISTEM PERTANIAN DESA ORGANIK KOMODITAS SALAK  KECAMATAN MADUKARA KABUPATEN BANJARNEGARA
Latar Belakang - Pengembangan Desa Pertanian Organik membuka peluang yang baik bagi komitmen jajaran Kementerian Pertanian untuk memperbaiki lahan kritis dan menumbuhkan petani mandiri, mengingat bahwa seluruh bahan input dalam pertanian organik dipenuhi melalui kearifan lokal.- Budidaya tanaman dalam pertanian organik memakai pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam jaringan makanan, pemeliharaan kesuburan tanah, pengendalian organisme pengganggu tanaman secara alami dan penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem.- Pertanian organik mengedepankan hubungan yang harmonis antara unsur yang ada di alam.- Prinsip dasar pertanian organik mencakup tiga hal, yaitu prinsip lingkungan (biodiversitas), sosial (lapangan kerja dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan).- Penilaian sertifikasi sistem pertanian organik tidak didasarkan pada produk akhir saja, tetapi lebih pada proses produksi mulai dari budidaya sampai dengan distribusi, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik.- Implementasi penerapan sistem dan pengawasan produk organik, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 64/Permentan/OT.140/5/2013 yang diberlakukan pada tanggal 30Mei 2014.- Pelaku usaha agribisnis di Indonesia sebagian besar merupakan pelaku usaha berskala kecil, sehingga penerapan sistem pertanian organik menghadapi kendala baik dari segi penerapannya maupun sertifikasinya.- Untuk mengatasi kendala biaya sertifikasi yang cukup memberatkan bagi pelaku usaha organik yang pada umumnya berskala kecil-menengah, sertifikasi organic dapat dilakukan secara berkelompok.- Salah satu persyaratan sertifikasi organik berbasis kelompok adalah penerapan Sistem Kendali Internal (SKI) / Internal Control System (ICS). Maksud, Tujuan dan Sasaran- MaksudFasilitasi Sertifikasi Pertanian Organik, disusun sebagai acuan bagi petugas Pusat, Daerah dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan fasilitasi sertifikasi pertanian organik.- Tujuan Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk organic melalui mekanisme sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik.- SasaranPengawalan penerapan sistem pertanian organik dan Sistem Kendali Internal (SKI) pada kelompok tani yang dianggap mampu. 3. Indikator Keberhasilan Program- OutputTerlaksananya penerapan sistem pertanian organik dan SistemKendali Internal (SKI) pada poktan/gapoktan/pelaku usaha pertanian organik di seluruh Wilayah NKRI untuk siap isertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).- OutcomeDisertifikasinya pelaku usaha yang menerapkan sistem pertanian organik secara berkelanjutan dan mandiri. 4. Pelaksanaan Kegiatan- Dokumen sistem mutu yang disusun adalah Panduan Sistem Kendali Internal (SKI) untuk kelompok yang terdiri dari:1. PanduanMutu SKI Penerapan organik;2. Prosedur;3. Instruksi Kerja;4. Formulir Pendukung.- Penyusunan dokumen sistem mutu (Doksistu) dilakukan oleh tim (anggota kelompok, penyuluh dan Pembina kabupaten/kota), dipandu oleh narasumber pusat atau daerah.- Keterlibatan aktif narasumber daerah sangat diharapkan dalam melakukan pendampingan penerapan sistem pertanian organik dan sistem kendali internal (SKI) hingga tahap sertifikasi.- Sosialisasi Dokumentasi Sistem Mutu Panduan Sistem Kendali Internal yang telah disusun oleh tim dengan pengesahan pimpinan pelaku usaha organik, disosialisasikan kepada seluruh anggota pelaku usaha organic oleh tim SKI. Tim dibantu oleh pendamping agar panduan SKI dapat dipahami dan dijadikan acuan penerapan sistem pertanian organik yang terdokumentasi.- Penerapan Sistem Kendali Internal (SKI)a. Pendaftaran PetaniSeluruh petani yang tergabung dalam program sertifikasi organik berbasis kelompok harus didaftar oleh Tim SKI.b. Inspeksi InternalPengawas internal dari Tim SKI melakukan inspeksi internal penerapan sistem pertanian organik terhadap seluruh petani anggota kelompok yang sudah didaftar.c. Persetujuan & SanksiHasil inspeksi internal diputuskan dalam komisi persetujuan dengan status (organik, konversi tahun 1, konversi tahun 2) dan direkapitulasi dalam form Daftar Petaniyang disetujui Approved Farmer List (AFL).- Pelaksanaan tahapan pembinaan penerapan sistem pertanian organik dan Sistem Kendali Internal (SKI) harus sudah mulai dilaksanakan pada awal tahun anggaran.- Pengajuan sertifikasi dengan melampirkan daftar petani yang diajukan sertifikasi dan dokumen sistem mutu penerapan sistem pertanian organik harus sudah dimulai padapertengahan tahun untuk mengantisipasi tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian pada saat inspeksi dari Lembaga Sertifikasi Organik.- Pembinaan dan sertifikasi pertanian organik diarahkan pada daerah yang mempunyai potensi dan komitmen untuk pengembangan pertanian dimaksud, sehingga sertifikasi yang diperoleh, nantinya bukan merupakan akhir dari suatu kegiatan, melainkan sebagai langkah awal dalam penerapan sistem berkesinambungan, didukung oleh akses pasar yang memadai sehingga poktan mendapatkan nilai tambah atas hasil upayanya. Program Desa organik yang ada di Kecamatan Madukara yaitu Desa Gununggiana dan Desa Kaliurip.