Loading...

Sosialisasi Program PUAP di Kabupaten Lampung Utara

Sosialisasi Program PUAP  di Kabupaten Lampung Utara
PUAP Merupakan program terobosan dari Kementerian Pertanian dibawah koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri) dan berada dalam kelompok pemberdayaan masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan.PUAPmerupakan program prioritas Kementerian Pertanian (Kemtan). TA.2010 PUAP difokuskan untuk mendukung 4 (empat) sukses Kementerian Pertanian , yaitu: 1. Swasembada Berkelanjutan, 2. Diversifikasi Pangan, 3. Nilai Tambah, Daya Saing, dan Ekspor. 4. Peningkatan Kesejahteraan Petani. Pada tahun 2008 Kementerian Pertanian telah melaksanakan PUAP di 10.542 Gapoktan, pada tahun 2009 telah disalurkan dana PUAP kepada 9.884 Gapoktan, sehingga total desa/Gapoktan yang menerima dana BLM PUAP adalah sebanyak 20.426 Gapoktan dengan total anggaran sebesar Rp. 2,041 triliun. Tujuan utama program PUAP adalah: (i) mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan; (ii) meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, pengurus Gapoktan, Penyuluh, dan Penyelia Mitra tani; (iii) Memberdayakan kelembagaan petani dan Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi kelembagaan keuangan mikro agribisnis Pada tahun 2010 ini kabupaten Lampung Utara mendapat kepercayaan dari Kementerian Pertanian untuk mengembangkan dana PUAP sebanyak 22 Gapoktan dengan total dana 2.2 Milyar. Untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan Program tersebut, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 19 Nopember 2010 menyelenggarakan sosialisasi Program PUAP kepada Tim Teknis Kabupaten, Kecamatan dan Kepala Desa serta Pengurus Gapoktan penerima dana PUAP. Dalam sambutannya Kepala BP4K berharap agar semua fihak yang terkait dengan penyelenggaraan PUAP dari Tingkat Kabupaten sampai tingkat Desa dalam hal ini Tim Teknis Kabupaten, Kecamatan, Kepala Desa, Penyuluh Pendamping PMT dan Pengurus Gapoktan untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan tupoksinya. Lebih jauh Kepala BP4K meminta kepada seluruh Gapoktan penerima dana PUAP agar mengembangkan dana tersebut dengan niat ikhlas dan penuh tanggung jawab untuk mensukseskannya. Khususnya kepada pengurus Gapoktan apabila menemui kendala dilapangan agar cepat diselesaikan dan dikoordinasikan dengan Penyuluh Pendamping atau Penyelia Mitra Tani. Pada akhir pengarahannya Kepala BP4K menyampaikan bahwa Program PUAP tidak sama dengan BLT yang begitu diberikan langsung dihabiskan akan tetapi Dana PUAP merupakan program pemberdayaan petani miskin yang tidak bisa akses mendapatkan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan. PUAP dirancang untuk merobah petani subsistem tradisional menjadi petani petani modern yang berwawasan agribisnis. PUAP merupakan program pemberdayaan dan bukan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana BLM PUAP adalah dana stimulus penguatan modal bagi gapoktan untuk membiayai usaha tani anggota;Gapoktan PUAP diharapkan dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi / Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis. (Muhammad Ihsan, A.Md)