Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-ansi-language:IN;} Penyuluhan Pertanian memiliki peran yang sangat strategis didalam mendukung dan mengawal program utama pembangunan pertnian, untuk tercapainya Empat Sukses Pembangunan Pertanian yaitu : 1) Swasembadadan Swasembada Berkelanjutan, 2) Diversifikasi Pangan, 3) Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing dan Ekspor, dan 4) Peningkatan Kesejahteraan Petani. Sesuai dengan fungsi Pusat Penyuluhan Pertanian dan memperhatikan potensi capaian hasil pada periode sebelumnya, serta tantangan dan permasalahan yang ada maka visi Pusat Penyuluhan Pertanian Periode 2010 “ 2014 adalah Menjadikan Pusat Penyuluhan Pertanian andal untuk mewujudkan pelaku utama dan pelaku usaha yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasaksi global. Untuk mendapat akses yang seluas-luasnya, maka di Tahun Anggaran 2013 melalui dana Dekonsentrasi Satker Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi NTT dialokasikan kegiatan Temu Teknis Penyuluhan Pertanian Tingkat Kota Kupang untuk membangun persepsi dan meningkatkan sinergitas serta koordinasi antar instansi lingkup pertanian dan SKPD terkait. Tujuan v Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan menyusun rencana kerja penyelenggaraan penyuluhan pertanian tingkat Kota Kupang v Menyusun Matrik pengawalan dan pendampingan penerapan rekomendasi teknologi spesifik lokasi kegiatan peningkatan peningkatan produksi beras tingkat Kota Kupang. v Menyusun Rencana Evaluasi dan supervisi terhadap kegiatan peningkatan produksi beras tingkat Kota Kupang v Mensosialisasikan lokasi kecamatan penerima kegiatan fasilitasi kegiatan penyelenggaraan penyuluh pertanian dalam rangka mendukung swasembada dan swasembada berkelanjutan. Sasaran Membangun persamaan persepsi penyusunan rencana kerja penyelenggaraan penyuluhan pertanian spesifik lokasi guna mendukung peningkatan produksi beras Meningkatkan sinergitas serta koordinasi lingkup pertanian dan SKPD terkait terhadap peningkatan produksi beras tingkat Kota Kupang Panitia Pelaksana : Ketua panitia : Ir. Filomeno J. Hornay, M.Agr.Sc Sekretaris : Jose De A. Freitas,S.Pt Anggota : 1. Muda B.S. Katarina,SP 2. Bako Fitriah Rasyid, S.pi Peserta Peserta Tingkat Kota Kupang Tahun Anggaran 2013 diikuti 22 orang Peserta dari Instansi Dinas Terkait, Koordinator Penyuluh Kota Kupang, Koordinator Penyuluh Kecamatan Se- Kota Kupang, Matri Tani, Petugas Pengamat Hama dan OPT Kota Kupang, PPL dan Ketua Kelompok Tani dalam wilayah Kota Kupang. Tempat dan Waktu Pelaksanaan Tempat : Pelaksanaan Kegiatan Temu Teknis Penyuluhan Tingkat Kota Kupang Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan di Kantor Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kota Kupang Jl. Timor Raya No. Pasir Panjang “ Kupang. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Temu Teknis Penyuluhan Tingkat Kota Kupang Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan Tanggal 16 s/d 17 April 2013. Materi dan Narasumber terdiri dari : 1. Kebijakan Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Kupang oleh George Orson Taulo, SH., MM Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kota Kupang. 2. Pemantapan Teknis Kegiatan Dana Dekonsentrasi Penyuluhan Pertanian Tahun 2013 dibawakan oleh Nixon M. Balukh, SP., M.Si Kepala Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan P2K BKPP Provinsi NTT. 3. Penguatan Kelembagaan Petani yang dibawakan oleh Dra. Frederika K. Zogara Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan PPK BKPP Kota Kupang Beberapa hal yang terangkum dalam kegiatan ini adalah : 1. Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Penyuluhan Pertanian Tahun 2013 dilaksankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Provinsi beserta PPK dan Bendahar Pengeluaran Pembantu (BPP) di 21 Kabupaten/Kota. 2. Pola Penggunaan dan Pertanggungjawaban dana Dekonsentrasi Penyuluhan Pertanian Tahun 2013, dilakukan melalui DIPA pada Satker BKPP Provinsi NTT, kemudian ditransfer kepada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kota Kupang melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) sesuai Petunjuk Operasional (POK) masing-masing Kabupaten/Kota. 3. PPK Kota Kupang pada tahap awal mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam bentuk Daftar Rincian Pengajuan dengan mengacu pada POK beserta pertanggungjawaban(SPJ) penggunaan keuangan sebelumnya. 4. Pelaksanaan teknis masing-masing kegiatan agar berpedoman pada juklak Penggunaan Dana Dekonsentrasi Penyelenggaraan Penyuluhan Provinsi NTT Tahun 2013 dan Petunjuk Teknis masing-masing kegiatan. Sedangkan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) setiap kegiatan agar mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku disertai dengan laporan/fisik dari setiap kegiatan. 5. Pembayaran Biaya OPERASIONAL Penyuluh (BOP) PNS dilakukan setiap bulan dengan mengacu pada alat verifikasinya yatu Programa Penyuluhan Kecamatan, RKTP dan Laporan Bulanan penyuluh sesuai dengan 9 indikator Penyuluhan (20 format) serta rekomendasi dari Koordinator Penyuluh/Atasan Langsung penyuluh. 6. Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pembayaran BOP Penyuluh PNS dengan cara mentransfer langsung ke rekening masing-masing penyuluh bersangkutan. 7. Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian selama 10 (sepuluh) bulan terhitung Januari s/d Oktober 2013, untuk itu Kota Kupang agar mengintensifkan pelaksanaan tugas-tugas THL-TB PP di lapangan dan terus melakukan evaluasi dan melporkan perkembangannya. 8. Pembayaran honor dan BOP bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB ) Penyuluh Pertanian diproses sesuai Pedoman Teknisnya meliputi SK Walikota tentang Tim Teknis, SK Walikota tentang Penempatan THL-TB PP, Kontrak dan RKTP, Laporan Bulanan THL-TB PP serta rekomendasi perkembangan kinerja THL-TB sesuai format laporan. BKP3 Kota Kupang agar memfasilitasi tambahan honor dan BOP THL-TB Tahun 2012 selama 2 bulan untuk pembayaran bulan November s/d Desember 2013. 9. Rekomendasi pembayaran honorarium dan BOP THL-TB PP disampaikan ke Provinsi paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 10. Rekapitulasi Laporan Bulanan Penyuluh sesuai format 2, 2, 3, format 1 “ 10 paling lambat tanggal 10 Bulan Juli 2013 serta format laporan 1 “ 20 paling lambat tanggal 10 Januari 2014.