Sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan, bahwa pelindungan pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak perubahan iklim. Pelindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan: pencegahan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), dan penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI). OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau mengakibatkan kematian tanaman (UU RI No 22 Tahun 2019). OPT merupakan salah satu faktor pembatas dalam peningkatan produksi pertanian. Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman tidak diperkenankan menggunakan sarana prasarana budi daya pertanian dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau kelestarian lingkungan hidup serta dapat mempertahankan dan meningkatkan produksi budidaya tanaman. Sedangkan untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim, Kementerian Pertanian melakukan kegiatan Pertanian Cerdas Iklim, atau biasa disebut dengan Climate Smart Agricultural (CSA). Tiga hal utama yang menjadi sasaran pencapaian melalui CSA yaitu: (1) Peningkatan Intensitas Pertanaman, produktivitas dan pendapatan sektor pertanian, (2) Mengadaptasi dan membangun ketangguhan terhadap perubahan iklim, dan (3) Sedapat mungkin mengurangi dan atau meniadakan emisi Gas Rumah Kaca. Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dapat dilakukan secara kimiawi dan menggunakan pestisida nabati yang ramah lingkungan. Pengendalian secara kimiawi menggunakan zat kimia (insektisida, herbisida, fungisida dll), jika dilakukan kurang bijaksana dapat menimbulkan masalah kesehatan, pencemaran lingkungan, dan gangguan keseimbangan ekologis. Selain itu, harga yang tinggi sehingga sulit dijangkau oleh petani. Sedangkan pengendalian OPT menggunakan pestisida nabati dilakukan secara alami menggunakan bahan organik yang ramah lingkungan (ramli). Prinsip pertanian ramah lingkungan diantaranya: terjaminnya produktivitas dan provitas petani; berkurangnya resiko lingkungan; terjaminnya kuantitas dan kualitas produk pertanian secara berkelanjutan; serta turunnya emisi gas rumah kaca. Paradigma pertanian ramah lingkungan meliputi: terjaganya keragaman hayati dan keseimbangan ekologis biota; terpeliharanya kualitas sumberdaya alam secara fisik, kimiawi, hayati; terhindarnya lingkungan pertanian dari pencemaran; produktivitas lahan semakin meningkat; terkendalinya OPT serta dihasilkannya produk pertanian (pangan dan pakan) yang aman. Penggunaan Pestisida Nabati ataupun Biopestisida harus memenuhi prinsip-prinsip pertanian ramah lingkungan. Hal ini merupakan salah satu cara dalam penerapan pertanian cerdas iklim (CSA). Pestisida nabati merupakan pestisida yang bahan dasarnya adalah tumbuhan. Pestisida nabati relatif mudah dibuat dengan bahan dan teknologi yang sederhana. Bahan baku alami/nabati membuat pestisida ini mudah terurai (biodegradable) di alam sehingga tidak mencemari lingkungan. Pestisida ini juga relatif aman bagi manusia dan ternak peliharaan karena residunya mudah hilang. Penggunaan pestisida nabati memberikan keuntungan ganda, selain menghasilkan produk yang aman, lingkungan juga tidak tercemar. Pembuatan pestisida nabati dapat menggunakan sumber-sumber bahan organik di sekitar kita diantaranya: bawang putih, pandan, kemangi, cabe rawit, tembakau, kunyit, kenikir, daun nimba, serai, lengkuas, daun sirsak, rimpang jariangau,dll. Beberapa manfaat dan keunggulan pestisida nabati antara lain: Relatif aman bagi manusia dan ternak karena residunya mudah hilang. Dapat membunuh hama/penyakit seperti ekstrak dari daun pepaya, tembakau, biji mahoni, dsb. Mudah terurai (biodegradable) di alam, sehingga tidak mencemarkan lingkungan (ramah lingkungan). Bahan yang digunakan nilainya murah serta tidak sulit dijumpai dari sumberdaya yang ada di sekitar dan bisa dibuat sendiri. Mengatasi kesulitan ketersediaan dan mahalnya harga obat-obatan pertanian khususnya pestisida sintetis/kimiawi. Dosis yang digunakan tidak terlalu mengikat dan beresiko dibandingkan dengan penggunaan pestisida sintesis. Penggunaan dalam dosis tinggi sekalipun, tanaman sangat jarang ditemukan tanaman mati. Tidak menimbulkan kekebalan pada serangga. Pestisida nabati bersifat “pukul dan lari” (hit and run), membunuh hama saat itu juga dan setelah hamanya mati, residunya akan hilang di alam sehingga aman bagi manusia. Pestisida nabati merupakan pemecahan jangka pendek untuk mengatasi masalah hama dengan cepat, dan harus menjadi bagian dari sistem pengendalian hama terpadu, serta hanya digunakan bila diperlukan (tidak digunakan jika tidak terdapat hama yang merusak tanaman). Penulis: Sri Mulyani (PP BPPSDMP Kementan) Sumber: Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. 2022. Pedoman Pelaksanaan Program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) Tahun 2022 Jakarta. Setiawati,W dkk. BalaiPenelitian Tanaman Sayuran. 2008 Tumbuhan Bahan Pestisida Nabati, dan Cara Pembuatannya untuk Pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT)”