TUJUAN DAN SASARAN Tujuan : 1. Mengembangkan SDM Penyuluhan (Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Petani dan Pelaku Usaha Pertanian lainnya) yang kompeten, kreatif, inovatif dan memiliki integritas moral yang tinggi serta berwawasan global. 2. Mengembangkan kelembagaan penyuluhan yang kredibel. 3. Memberdayakan petani dan keluarganya agar produktif dan mandiri melalui pendidikan petani nono formal. 4. Memberdayakan kelembagaan petani dan pelaku usaha tani lainnya agar menjadi kelembagaan ekonomi yang tangguh, dan memiliki posisi tawar yang tinggi. 5. Mendorong partisipasimasyarakat dalam penyelenggaraan penyuluhan. 6. Menumbuhkembangkan jejaring kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat di bidang penyuluhan. Sasaran : 1. Terumuskannya sistem penyuluhan pertanian yang sesuai dengan kebutuhan petani dan relevan dengan perubahan lingkungan strategis. 2. Terpenuhinya sarana dan prasarana minimal kelembagaan penyuluhan. 3. Tersedianya SDM penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan yang kompeten dalam jumlah dan mutu, serta memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. 4. Terselenggaranya kegiatan penyuluhan yang berbasis kompetensi (competency based education) yan dituangkan dalam programa penyuluhan di desa, kecamatan/BPK, dan kabupaten. 5. Terbentuknya jaringan kerjasama penyuluhan antara pemerintah, petani dan stakeholders. 6. Tertatanya pembiayaan penyuluhan yang melibatkan pemerintah, petani dan stakeholders. 7. Terlatihnya aparatur penyuluh sesuai dengan kebutuhan tugas dan jabatannya. 8. Menigkatnya kompetensi petani dalam mengelola usaha tani dan organisasinya. 9. Tumbuh kembangnya lembaga-lembaga ekonomi milik petani di perdesaan. 10. Terbentuknya jaringan kerja usaha antara pemerintah, petani dan stakeholders. 11. Terbangunnya data base penyuluhan. 12. Terbangunnya sistem informasi manajemen penyuluhan. STRATEGI 1. Pengembangan kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang mandiri di Desa, Kecamatan dan Kabupaten. 2. Pemberdayaan Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) sebagai home base dan basis peningkatan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian, perikanan dankehutanan di Kecamatan dan Desa. 3. Pengembangan Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan dan Kabupaten. 4. Pengebangan forum koordinasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Desa, Kecamatan, Kabupaten. 5. Peningkatan kuantitas tenaga penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dengan menempatkan satu desa, satu penyuluh untuk setiap sektor. 6. Peningkatan kualitas dan spesialisasi tenaga penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dengan mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan tenaga fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan. 7. Penataan kembali penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan berbasis pada kebutuhan petani. 8. Penataan jenjang karier serta sistem penghargaan dan sanksi bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan. 9. Penataan kembali pembiayaan operasional penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dengan mendorong peranserta Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat. 10. Peningkatan koordinasi, integrasi dan singkronisasi antara SKPD, Pemerintah Propinsi dan Pusat dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.