Pemerintah terus berupaya menggenjot produksi kakao nasional. Selain untuk memenuhi tingginya permintaan kakao di dalam negeri, peningkatan produksi kakao juga diperlukan untuk menangkap peluang ekspor terutama peluang pasar Uni Eropa. Data menunjukkan konsumsi olahan kakao berupa coklat untuk 10 (sepuluh) negara kawasan Eropa pada tahun 2019 mencapai 6,2 kg/kapita/tahun dimana konsumsi tersebut didominasi oleh konsumsi cokelat negara Swiss (8,2 kg/kapita/tahun), Jerman (7,9 kg/kapita/ tahun) serta Inggris dan Irlandia dengan masing–masing konsumsi mencapai 7,4 kg/kapita/tahun). Tingginya konsumsi cokelat di kawasan Uni Eropa menjadi peluang pasar bagi negara produsen cokelat dunia, termasuk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan kakao olahan yang benilai lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor kakao dalam bentuk biji. Untuk mengoptimalkan ekspor kakao Indonesia. Kementerian Pertanian telah melakukan beberapa upaya untuk menekan hambatan dalam meningkatkan ekspor kakao olahan Indonesia ke Uni Eropa. Guna meningkatkan produksi kakao, Kementerian Pertanian melakukan berbagai program antara lain: Program BUN-500, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kakao nasional melalui penyediaan bibit kakao unggul, Ketersediaan benih unggul merupakan faktor penentu untuk meningkatkan produksi yang berdaya saing, dalam lima tahun ke depan BUN-500 diharapkan dapat menggenjot capaian ekspor perkebunan; Program Gerakan Peningkatan Produksi Nilai Tambah dan Daya Saing Perkebunan (Grasida), yang diharapkan dapat meningkatkan produksi sebesar 35%, nilai ekspor 300%, penyerapan tenaga kerja perkebunan sebesar 25% persen, peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) perkebunan 25%. Selain itu, untuk peningkatn produksi kakao, pada tahun 2021 telah dilakukan kegiatan peremajaan kakao seluas 2.975 Ha, perluasan tanaman seluas 200 Ha, sehingga totalnya mencapai 3.175 Ha. Kegiatan rehabilitasi kakao merupakan kegiatan perbaikan pertumbuhan dan produktivitas tanaman melalui tindakan-tindakan sambung samping, sambung pucuk dengan klon-klon unggul dan perbaikan kultur teknis Kegiatan intensifikasi kakao untuk meningkatkan produktivitas tanaman kakao melalui penerapan standar teknis budidaya kakao yang baik dan benar. Contoh kebun kakao yang mendapat perlakuan intensifikasi adalah kebun dengan jumlah tegakan/ populasi tanaman > 70% dari jumlah standar (1000 pohon/ Ha), pohon pelindung > 20% dari standar, lahan memenuhi persyaratan Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perkebunan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh petani di Indonesia dalam mengembangkan usahataninya Pengawalan dan Pendampingan terhadap kegiatan budidaya kakao (pembibitan, pemeliharaan, pemangkasan, panen dan pasca panen, serta adanya fasilitasi berupa sarana pertanian. Melalui kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan akan berdampak kepada peningkatan produksi komoditas kakao. Dengan berbagai program tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat bahwa pada tahun 2019, volume ekspor kakao berupa kakao butter (HS 18040000) sebesar 40,44 persen dari total ekspor, tepung kakao (HS 18050000) sebesar 24,47 persen, kakao paste (HS 18032000) sebesar 13,89 persen, dan biji kakao (HS 18010000) sebesar 8,60 persen. Ekspor kakao Indonesia menjangkau lima benua yaitu Asia, Amerika, Eropa, Afrika, dan Australia dengan pangsa utama di Asia. Pada tahun 2019, lima besar negara pengimpor kakao Indonesia adalah Malaysia, Amerika, India, China, dan Belanda. (Sri Puji Rahayu/yayuk_edi@yahoo.com)